Mohon tunggu...
Mochammad Imdad Royyani
Mochammad Imdad Royyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Hobi mancing dan menggambar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menguak Problematika Konstitusi Yang Sedang Viral Dimedia Sosial

9 Oktober 2024   05:50 Diperbarui: 9 Oktober 2024   08:16 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus penangkapan aktivis dan jurnalis yang mengungkapkan kritik terhadap pemerintah menimbulkan kegelisahan di masyarakat. Banyak pihak berpendapat bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia masih terhambat oleh ketakutan akan represifitas.

2.2. Hak Asasi Manusia

Isu hak asasi manusia di Indonesia juga menjadi sorotan. Meskipun telah diatur dalam konstitusi, pelanggaran hak asasi manusia, terutama terhadap kelompok minoritas dan dalam konteks konflik, masih terjadi.

•Contoh Kasus

Kasus pelanggaran hak asasi manusia di Papua dan penanganan terhadap kelompok-kelompok tertentu mencerminkan tantangan serius. Diskriminasi dan perlakuan tidak adil sering kali menjadi sorotan internasional, yang menggambarkan masih lemahnya perlindungan hak asasi manusia.

2.3. Korupsi dan Kemandekan Hukum

Korupsi menjadi masalah besar yang menghambat pelaksanaan konstitusi secara efektif. Meskipun KPK dibentuk untuk memberantas korupsi, namun praktik korupsi tetap meluas, menciptakan ketidakadilan dalam akses hukum dan pelayanan publik.

•Dampak

Korupsi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan melemahkan prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini berdampak pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan efektivitas pemerintahan.

2.4. Keterbatasan Akses terhadap Keadilan

Akses terhadap keadilan masih menjadi tantangan. Masyarakat, terutama dari kalangan ekonomi lemah, sering kali mengalami kesulitan dalam mengakses sistem hukum. Hal ini berujung pada ketidakpuasan dan rasa ketidakadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun