8. Kesadaran Hukum Masyarakat:
* Rendahnya kesadaran hukum: Banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya hukum dan hak-hak mereka.
* Kurangnya partisipasi masyarakat: Masyarakat kurang aktif dalam mengawasi dan mengawal penegakan hukum.
9. Peraturan Perundang-undangan yang Kompleks:
*Â Peraturan yang tumpang tindih: Adanya banyak peraturan yang tumpang tindih dapat menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.
* Dinamika perubahan: Perubahan yang cepat dalam masyarakat dan teknologi menuntut adaptasi yang cepat pula terhadap peraturan perundang-undangan.
10. Upaya untuk Meningkatkan Implementasi:Â
* Penguatan Pendidikan Hukum: Pendidikan hukum sejak dini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
* Reformasi Birokrasi: Reformasi birokrasi diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengurangi praktik korupsi.
* Peningkatan Transparansi: Proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
* Penguatan Lembaga Peradilan: Lembaga peradilan harus independen dan bebas dari intervensi pihak luar.