Mohon tunggu...
Mochammad Ariq Ajaba
Mochammad Ariq Ajaba Mohon Tunggu... Pramusaji - Mahasiswa Pemikiran Politik Islam IAIN Kudus

Seorang mahasiswa yang berusaha peduli tentang dunia perpolitikan di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Implementasi Tata Kelola Masjid Agung Kudus Jawa Tengah Ramah Masyarakat Perspektif Smart Society Theory

16 Desember 2022   16:38 Diperbarui: 16 Desember 2022   16:43 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: aroengbinang

Tulisan ini ingin menjelaskan bentuk implementasi atau penerapan tata kelola Masjid Agung Kudus Jawa Tengah sebagai rumah ibadah yang ramah terhadap semua golongan masyarakat baik perempuan, kaum disabilitas, anak, dan lansia. 

Sebagaimana yang diketahui, Masjid Agung Kudus merupakan salah satu masjid terbesar se-Kabupaten Kudus, letaknya berada di pusat Kabupaten Kudus tepatnya sebelah barat laut Alun-Alun Kabupaten Kudus turut Desa Demaan, Kecamatan Kota. 

Atas dasar letaknya yang sangat strategis, menjadikan Masjid Agung Kudus tidak pernah sepi oleh jama'ah justru cenderung makmur baik dari segi kuantitas jama'ah maupun kualitas sarana dan prasana yang memadai. Selain itu juga dari segi manajemen kegiatan, Masjid Agung Kudus memiliki beragam kegiatan rutin yang ter-manage dengan baik.

Hal tersebut tidak terlepas dari pola implementasi pihak Pengurus Masjid Agung Kudus dalam menata dan mengelola rumah ibadah yang mengedepankan kepentingan dan kenyamanan seluruh lapisan masyarakat, sehingga kesan makmur layak ditujukan pada Masjid Agung Kudus. 

Kemakmuran Masjid Agung Kudus tentu bisa diteliti menggunakan teori masyarakat cerdas atau Smart Society Theory. Teori tersebut merupakan salah satu komponen dari Smart City selain smart governance, smart branding, smart economy, smart living, dan smart environment.(Rizkinaswara, 2020) 

Smart society juga berpengaruh dalam membangun kota cerdas, karena kota cerdas lahir dari masyarakat cerdas. Salah satu kelompok masyarakat cerdas adalah Pengurus Masjid Agung Kudus, karena senantiasa meningkatkan iklim kondusif sesama umat muslim berbasis masjid yang ramah terhadap semua golongan.

Oleh karena itu, fokus penelitian dalam tulisan ini adalah mengukur sejauh mana penataan dan pengelolaan Masjid Agung Kudus dalam mewujudkan rumah ibadah yang ramah masyarakat dalam perspektif Smart Society Theory, sehingga dapat dirumuskan masalah penelitian yakni apa saja bentuk implementasi yang dilakukan oleh Pengurus Masjid Agung Kudus dalam mewujudkan rumah ibadah ramah masyarakat, dan bagaimana implementasi tata kelola Masjid Agung Kudus ramah masyarakat perspektif Smart Society Theory.

Masjid Agung Kudus: Potret Rumah Ibadah Ramah Masyarakat

Perlu diketahui, definisi masyarakat adalah sejumlah manusia yang menjadi satu kesatuan golongan yang saling berhubungan tetap dan memiliki kepentingan yang sama. Masyarakat pun bisa dimaknai sebagai sistem sosial atau kesatuan hidup manusia.(Nurmansyah, 2019) 

Artinya, golongan perempuan, anak, lansia, bahkan kaum disabilitas juga termasuk kategori masyarakat. Kedudukan golongan tersebut sama di mata masyarakat sebagai insan yang diwajibkan taat dalam urusan ibadah. 

Demikian halnya disaat golongan-golongan tersebut pergi ke Masjid Agung Kudus untuk menunaikan ibadah dengan menggunakan segala fasilitas masjid. 

Terlebih Masjid Agung Kudus merupakan rumah atau tempat ibadah yang ramah akan golongan-golongan tersebut. Hal tersebut bisa dilihat dari bentuk implementasi tata kelola pada Masjid Agung Kudus.

Ada beberapa argumen kuat yang menunjukkan bahwa Masjid Agung Kudus ramah masyarakat baik untuk golongan perempuan, anak, lansia, bahkan kaum disabilitas sekalipun. Argumen-argumen tersebut diantaranya adalah:

1. Penataan Shaf Sholat bagi Perempuan berada di Lantai Dasar

Bangunan Masjid Agung Kudus bertingkat dua, karena untuk menampung jama'ah dengan jumlah yang banyak. Perlu adanya penataan tempat sholat di dalam masjid bagi jama'ah laki-laki dan jama'ah perempuan supaya dalam beribadah tertib dan rapi. 

Tentunya penataan tersebut memerhatikan aspek gender, artinya tidak memberatkan salah satu jenis kelamin. Hal tersebut sudah diterapkan di Masjid Agung Kudus dalam penataannya jama'ah perempuan diletakkan pada lantai dasar bagian belakang. 

Alasan spesifik mengapa diletakkan pada lantai dasar adalah untuk meminimalisir adanya jama'ah perempuan yang sedang mengandung (hamil), sehingga jika mendapati jama'ah perempuan hamil, tidak perlu khawatir akan resiko-resiko yang tidak diinginkan.

Hal ini berbeda ketika penataan jama'ah perempuan berada di lantai atas, justru menyulitkan bahkan mendatangkan kekhawatiran bagi jama'ah perempuan itu sendiri tentang kondisi kehamilannya karena naik turun tangga. 

Jadi, sederhananya penataan jama'ah perempuan berada di lantai dasar akan memudahkan bagi jama'ah tersebut. Selain itu, sebagai wujud implementasi masjid ramah gender.

2. Adanya TPQ, Taman Bermain, dan Perpustakaan di Masjid Agung Kudus

TPQ merupakan kepanjangan dari Taman Pendidikan Al-Qur'an, dimana tempat tersebut merupakan tempat pendidikan berbasis baca tulis Al-Qur'an (Ngaji Sorogan) yang dilaksanakan oleh anak-anak pada sore hari. 

Di Masjid Agung Kudus terdapat TPQ bernama TPQ Masjid Agung Kudus dengan jam pembelajarannya pada setiap hari Sabtu-Kamis pukul 15.30-16.30 WIB. 

Per bulan November 2022, jumlah murid TPQ Masjid Agung Kudus sebanyak 38 orang dan 6 tenaga kependidikan yang berlatar belakang sebagai ustadz dan ustadzah.

 Keberadaan TPQ Masjid Agung Kudus di sekitaran kompleks Masjid Agung Kudus menjadikan masjid tersebut tidak hanya sebagai tempat ibadah belaka, melainkan sebagai tempat pendidikan dan sosial juga. 

Artinya, dengan perannya yang sentral tersebut, masjid harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk meningkatkan pengetahuan dan adab umat Islam. 

Hingga kemajuan pengetahuan dan peradaban umat Islam dapat berkembang seiring berjalannya kehidupan masyarakat.(Musyanto & Zakiyudin, 2021)

Di pelataran TPQ  juga terdapat taman bermain anak-anak berupa jungkat-jungkit, perosotan, tangga melengkung, mobil putar, dan masih banyak lagi. Adanya wahana tersebut berfungsi untuk bermain oleh anak-anak murid TPQ, dimana orientasi anak-anak adalah bermain disamping belajar. 

Wahana bermain tersebut membuktikan bahwa Masjid Agung Kudus sebagai rumah ibadah ramah anak. Demikian halnya pada ruangan di seberang TPQ Al-Furqon, yakni Perpustakaan Anak dengan koleksi buku anak-anak seputar keeislaman yang begitu lengkap. Menambah aspek ramah anak sebagai perwujudan generasi rabbani.(Wikantari & Harisah, 2019)

3. Terdapat Fasilitas Tempat Duduk Khusus untuk Lansia

Seperti masjid pada umumnya, terdapat fasilitas kursi "sofa tidak bersandar" di Masjid Agung Kudus. Kursi tersebut digunakan bagi jama'ah yang tidak bisa sujud karena faktor usia, biasanya para jama'ah lansia memanfaatkan fasilitas kursi tersebut. 

Keberadaan fasilitas kursi tersebut menunjukkan bahwa Masjid Agung Kudus ramah bagi jama'ah lansia yang ingin menunaikan ibadah sholat.

4. Fasilitas Infaq Digital Menggunakan Metode Scan Barcode QRIS

Tekhnologi zaman sekarang kian berkembang, termasuk pada penyediaan fasilitas infaq secara digital.(Hutagalung & Maya, 2022) Di Masjid Agung Kudus telah tersedia layanan infaq digital bagi jama'ah yang ingin ber-shodaqoh. 

Cukup dengan scan barcode QRIS di bagian stand banner pada spot masjid tertentu, atau di kotak amal yang terdapat kode barcode pula. Tekhnologi ini memiliki manfaat yakni praktis, mudah, dan tentunya aman karena materiil infaq tersebut tidak akan hilang.

5. Disediakan Jalur Khusus Kursi Roda untuk Mempermudah Kaum Disabilitas Masuk Masjid, Menuju Tempat Wudhu, dan Menuju dalam Ruang Masjid

Fasilitas jalur khusus tersebut secara tegas hanya diperuntukkan untuk jama'ah kaum disabilitas atau difabel. Setiap manusia berhak mendapatkan kenyamanan dan kemudahan dalam beribadah termasuk kaum minoritas disabilitas.(Yusri, Fanreza, & Siregar, 2021) Di Masjid Agung Kudus sudah terdapat jalur khusus tersebut sehingga jelas bahwa Masjid Agung Kudus juga ramah terhadap kaum disabilitas.

Kelima implementasi tata kelola pada Masjid Agung Kudus terebut bila ditinjau dari kacamata Smart Society Theory sangatlah tepat. Karena kelima implementasi tata kelola tersebut menunjukkan adanya upaya masyarakat dalam memajukan peradaban seiring kemajuan tekhnologi. 

Sebagaimana substansi dari Smart Society Theory adalah masyarakat cerdas akan tumbuh seiring kemauan membangun sebuah kota (dalam konteks ini adalah masjid). 

Jadi, Pengurus Masjid Agung Kudus merupakan salah satu kelompok garda depan masyarakat cerdas yang jangka panjangnya akan mewujudkan Kabupaten Kudus menjadi Smart City melalui rumah ibadah seiring pembangunan-pembangunan lainnya.

Kesimpulan

Berdasarkan isi pembahasan diatas, terjawab beberapa rumusan masalah yakni implementasi tata kelola Masjid Agung Kudus Jawa Tengah dapat dikatakan ramah masyarakat karena adanya lima implementasi tata kelola yang telah diterapkan diantaranya penataan shaf perempuan di lantai dasar, adanya sarana prasarana bagi anak berupa TPQ, taman bermain, dan perpustakaan, lalu terdapat fasilitas kursi untuk jama'ah lansia, fasilitas infaq digital dengan metode scan barcode QRIS, dan adanya jalur khusus untuk kaum disabilitas dalam menunaikan ibadah.

Selanjutnya, implementasi tata kelola tersebut sangat berkaitan dengan Smart Society Theory, dimana wujud Smart City dimulai dari masyarakat yang cerdas dalam membangun sesuatu, dan dalam konteks penelitian ini adalah membangun masjid dengan upaya ramah masyarakat baik untuk perempuan, anak, lansia, dan kaum minoritas seperti kaum disabilitas atau difabel.

Daftar Pustaka

Hutagalung, J., & Maya, W. R. (2022). DIGITALISASI MASJID ERA SOCIETY 5 . 0 MENGGUNAKAN TEKNOLOGI QRIS PADA KAS MASJID AL-MUSLIMIN. Journal of Character Education Society, 5(1), 151--160.

Musyanto, M. H., & Zakiyudin, I. (2021). IMPLEMENTASI MANAJEMEN MASJID RAMAH ANAK DI MASJID AR RAHMAH PERAK UTARA SURABAYA. 4, 15--20.

Nurmansyah, G. (2019). Pengantar Antropologi: Sebuah Ikhtisar Mengenal Antropologi. Retrieved from http://publikasi.ubl.ac.id/index.php/Monograf/catalog/book/35

Rizkinaswara, L. (2020). Mengenal Lebih Dekat Konsep Smart City dalam Pembangunan Kota. Retrieved November 17, 2022, from Ditjen Aplikasi Informatika website: https://aptika.kominfo.go.id/2020/10/mengenal-lebih-dekat-konsep-smart-city-dalam-pembangunan-kota/

Wikantari, R., & Harisah, A. (2019). Fitur dan Fasilitas Masjid Berbasis Potensi Fitrah Anak. Jurnal Penelitian Enjiniring, 23(1), 52--65. https://doi.org/10.25042/jpe.052019.08

Yusri, M., Fanreza, R., & Siregar, Z. (2021). Pembinaan Masjid Muhammadiyah Ramah Disabilitas Di Medan Johor. Ihsan: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2). https://doi.org/10.30596/ihsan.v3i2.7800

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun