Tekhnologi zaman sekarang kian berkembang, termasuk pada penyediaan fasilitas infaq secara digital.(Hutagalung & Maya, 2022) Di Masjid Agung Kudus telah tersedia layanan infaq digital bagi jama'ah yang ingin ber-shodaqoh.Â
Cukup dengan scan barcode QRIS di bagian stand banner pada spot masjid tertentu, atau di kotak amal yang terdapat kode barcode pula. Tekhnologi ini memiliki manfaat yakni praktis, mudah, dan tentunya aman karena materiil infaq tersebut tidak akan hilang.
5. Disediakan Jalur Khusus Kursi Roda untuk Mempermudah Kaum Disabilitas Masuk Masjid, Menuju Tempat Wudhu, dan Menuju dalam Ruang Masjid
Fasilitas jalur khusus tersebut secara tegas hanya diperuntukkan untuk jama'ah kaum disabilitas atau difabel. Setiap manusia berhak mendapatkan kenyamanan dan kemudahan dalam beribadah termasuk kaum minoritas disabilitas.(Yusri, Fanreza, & Siregar, 2021) Di Masjid Agung Kudus sudah terdapat jalur khusus tersebut sehingga jelas bahwa Masjid Agung Kudus juga ramah terhadap kaum disabilitas.
Kelima implementasi tata kelola pada Masjid Agung Kudus terebut bila ditinjau dari kacamata Smart Society Theory sangatlah tepat. Karena kelima implementasi tata kelola tersebut menunjukkan adanya upaya masyarakat dalam memajukan peradaban seiring kemajuan tekhnologi.Â
Sebagaimana substansi dari Smart Society Theory adalah masyarakat cerdas akan tumbuh seiring kemauan membangun sebuah kota (dalam konteks ini adalah masjid).Â
Jadi, Pengurus Masjid Agung Kudus merupakan salah satu kelompok garda depan masyarakat cerdas yang jangka panjangnya akan mewujudkan Kabupaten Kudus menjadi Smart City melalui rumah ibadah seiring pembangunan-pembangunan lainnya.
Kesimpulan
Berdasarkan isi pembahasan diatas, terjawab beberapa rumusan masalah yakni implementasi tata kelola Masjid Agung Kudus Jawa Tengah dapat dikatakan ramah masyarakat karena adanya lima implementasi tata kelola yang telah diterapkan diantaranya penataan shaf perempuan di lantai dasar, adanya sarana prasarana bagi anak berupa TPQ, taman bermain, dan perpustakaan, lalu terdapat fasilitas kursi untuk jama'ah lansia, fasilitas infaq digital dengan metode scan barcode QRIS, dan adanya jalur khusus untuk kaum disabilitas dalam menunaikan ibadah.
Selanjutnya, implementasi tata kelola tersebut sangat berkaitan dengan Smart Society Theory, dimana wujud Smart City dimulai dari masyarakat yang cerdas dalam membangun sesuatu, dan dalam konteks penelitian ini adalah membangun masjid dengan upaya ramah masyarakat baik untuk perempuan, anak, lansia, dan kaum minoritas seperti kaum disabilitas atau difabel.
Daftar Pustaka