Tanggal 14 Juli, diperingati sebagai Hari Pajak, tahun 2019 ini merupakan hari pajak yang kedua. Penetapan hari pajak sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017. Mekanisme peringatan hari pajak diatur dalam Keputusan Dirjen tersebut, seperti upacara bendera, kegiatan olah raga, seni, kegiatan sosial, dan kegiatan yang dapat meningkatkan rasa kebanggaan terhadap pajak dan tanah air Indonesia. Kegiatan ini juga harus bisa menguatkan kebersamaan antar pegawai, serta memberikan nilai manfaat bagi para pemangku kepentingan.
Seiring dengan modernisasi Direktorat Jenderal Pajak, pencitraan tentang DJP yang bersih terus dilakukan dengan berbagai kegiatan. Pemberitaan dan kegiatan yang dilakukan selalu terkait dengan kinerja pajak yang lebih baik. Hal ini tentu saja berguna untuk memperoleh kepercayaan masyarakat terhadap perubahan di dalam Direktorat Jenderal Pajak. Semakin besar pencitraan yang dilakukan semakin besar pula kepercayaan masyarakat akan pajak.
Berbagai macam metode peningkatan rating dan pencitraan dilakukan dengan gencar, mulai dari prestasi yang pernah dicapai sampai dengan pencanangan program-program untuk meningkatkan kinerja pajak dalam mencapai penerimaan dan bersih dari praktik KKN. Peningkatan citra ini sendiri sebenarnya tidak terlepas dari usaha untuk mempengaruhi pendapat masyarakat atau wajib pajak terhadap Direktorat Jenderal Pajak.
Pendapat atau opini masyarakat  dapat diartikan sebagai sekumpulan pendapat pada sekelompok orang/komunitas/masyarakat tentang suatu peristiwa atau kejadian atau hal apapun yang menarik perhatian dan menjadi bahan pembicaraan, mengenai peristiwa, kasus atau pun suatu permasalahan.
Dalam hal menaikkan rating atau pun meningkatkan pencitraan terhadap Direktorat Jenderal Pajak, maka diperlukan suatu usaha untuk mempengaruhi dan menarik minat serta perhatian dari masyarakat umum, wajib pajak, atau komunitas. Bila dulunya peningkatan citra dilakukan di media cetak atau elektronik saat ini dapat dilakukan di media sosial.
Pada awalnya peningkatan citra melalui iklan di media massa dan televisi, namun saat ini penggunaan media massa dan televisi sudah mulai dikurangi hal ini karena kebutuhan dana yang besar. Saat ini media sosial menjadi media pilihan dalam peningkatan citra atau pembangunan opini. Selain itu, iklan-iklan pencitraan melalui media massa atau peliputan kegiatan melalui televisi tidak tepat sasaran dan tidak secara langsung membangun citra positif di masyarakat atau wajib pajak.
Hal ini dikarenakan masyarakat sudah lebih pintar, mereka tidak gampang dibujuk melalui iklan melalui media massa sesaat, masyarakat atau wajib pajak perlu dilibatkan langsung dalam kegaiatan tersebut untuk memberi gambaran secara jelas.Â
Peningkatan citra dilakukan tidak secara instan bertahap dan sebaiknya dilakukan minimal selama dua tahun. Hal ini untuk mencegah munculnya pendapat masyarakat, bahwa peningkatan citra yang dilakukan hanya sesaat atau citra yang karbitan.
Peningkatan citra bisa dimulai dari media sosial dengan menggalang pertemanan sebanyak mungkin. Penggalangan pertemanan bisa dilakukan dengan pengenalan program yang menarik bagi masyarakat, pemuatan berita yang bersifat kontroversial namun dalam konteks yang positif. Dengan demikian, masyarakat/netizen akan terhenyak sesaat dan mencadangkan waktu untuk membaca sejenak berita kontroversial yang diunggah.Â
Untuk menghindari pro/kontra yang berlarut-larut dan kurang produktif, persiapkan metode/solusi menarik pemecahan masalah, terkait berita yang diunggah. Jangan lupa persiapkan "pasukan media sosial" yang dipersiapkan untuk mengomentari setiap sepuluh baris terakhir komentar yang ada.
Strategi Membangun Opini