Catatan Dari Hiruk Pikuk Pilwali Surabaya 2015
[caption caption="Wakil Ketua Umum DPP PAN Suyoto meminta KPU Kota Surabaya merevisi keputusannya. "][/caption]
Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 ini benar-benar menarik perhatian secara nasional. Apalagi, parpol pengusung Calon Walikota – Wakil Walikota Surabaya mulai menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya sengaja menjegal pasangan calon dengan persoalan “sepele”.
Tidak terkecuali Tri Rismaharini, Calon Walikota petahana yang maju kembali bersama Wishnu Sakti Buana sebagai Calon Wakil Walikota yang diusung PDIP. “Ada yang aneh,” begitu jawab Bu Risma setiap kali berkomentar soal gagalnya Dhimam Abror Djuraid, Calon Wakil Walikota dari PAN bersama Rasiyo, Calon Walikota yang diusung PD.
Pada Minggu, 30 Agustus 2015, KPU Kota Surabaya telah menyatakan pasangan Rasiyo dan Abror yang diusung koalisi Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional, tidak memenuhi syarat mengikuti Pilwali Surabaya 2015 karena terdapat syarat pencalonan dan syarat calon dari Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota yang tidak memenuhi syarat.
KPU Kota Surabaya menerima berkas persetujuan pencalonan yang bertanda tangan dan stempel basah dari Partai Amanat Nasional (PAN) bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/303/VIII/2015 pada 10 Agustus 2015 perihal Persetujuan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang diserahkan pada 19 Agustus lalu.
Selanjutnya, KPU Kota Surabaya melaksanakan verifikasi faktual kepada DPP PAN untuk memastikan bahwa kedua surat tersebut dikeluarkan oleh DPP PAN. Kemudian, dilakukan penelitian hasil perbaikan pada 29 Agustus 2015 lalu. Hasilnya, surat persetujuan yang diserahkan pada 11 Agustus 2015 dan 19 Agustus 2015 Tidak Identik.
Penulisan nomor surat pada berkas tersebut tidak identik dengan nomor surat pada berkas yang diserahkan pada 11 Agustus 2015 lalu. Penulisan tanggal pada kedua berkas tidak identik. Demikian pula dengan nomor seri materai.
Selain itu, berdasarkan PKPU No. 12 Tahun 2015 Pasal 42 ayat (1) huruf o, bakal pasangan calon harus menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Bakal Calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon, untuk masa lima tahun terakhir atau sejak Bakal Calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Bakal Calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon.
Setelah KPU Kota Surabaya melakukan penelitian hasil perbaikan ditemukan bahwa berkas syarat calon Abror hanya fotocopy NPWP dan tanda terima penyampaian SPTPP. Sementara tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tidak diserahkan, sehingga secara kumulatif tidak terpenuhi.
Berdasarkan hasil verifikasi faktual dan surat keterangan Kantor Pajak Pratama (KPP) Wonocolo Nomor SP-2022/WPJ.11/KP.07/2015 tanggal 27 Agustus 2015 disampaikan bahwa calon wakil walikota yang bersangkutan tidak pernah membuat dan mengajukan dokumen tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak atas nama Abror.