Mohon tunggu...
Mochamad Toha
Mochamad Toha Mohon Tunggu... Jurnalis - Kini bekerja di Forum News Network

Jurnalis di Forum News Network. Jika ingin jadi teman, cukup tulis: toha.forum@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengapa Pilwali Surabaya 2015 Tersendat?

4 September 2015   23:27 Diperbarui: 8 September 2015   13:52 539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Latar belakang dikeluarkannya perubahan tahapan pertama dijelaskan sebagai berikut:

Pertama, Perubahan ini ditetapkan atas dasar, hanya ada 1 pasangan calon yang mendaftarkan diri sebagai pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Surabaya hingga pukul 16.00 WIB pada 28 Juli 2015. Pasangan Calon tersebut adalah Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana dari PDIP.

Sebelumnya, sempat ada pasangan calon yang akan mendaftarakan diri dari partai pengusung PAN dan PD, yaitu pasangan Calon Dhimam Abror dan Haries Purwoko, akan tetapi pada saat penyerahan syarat calon dan persyaratan pencalonan, Haries meninggalkan lokasi pendaftaran dan tidak melengkapi salah satu persyaratan calon yang terlampir. Kejadian tersebut melahirkan Surat Edaran (SE Nomor 449) dari KPU RI untuk memperpanjang pembukaan pendaftaran.

Kedua, Perubahan tahapan tersebut dikeluarkan oleh KPU Kota Surabaya berdasarkan Surat Panitia Pengawas Pemilihan Walikota Surabaya Nomor 118/UM/Panwas-SBY/VII/2015 pada 28 Juli 2015 perihal Pendapat dan Masukan.

Ketiga, Perubahan tahapan tersebut dikeluarkan oleh KPU Kota Surabaya berdasarkan SK KPU Kota Surabaya Nomor 23/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015.

Keempat, Surat KPU Nomor 402/KPU/VII/2015 pada 24 Juli 2015 perihal Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Kelima, Surat KPU Nomor 403/KPU/VII/2015 pada 25 Juli 2015 perihal Perpanjangan Masa Pendaftaran.

Keeman, Surat Panitia Pengawas Pemilihan Walikota Surabaya Nomor 118/UM/PANWAS-SBY/VII/2015 pada 28 Juli 2015 perihal Pendapat dan Masukan.

Ketujuh, Hasil Keputusan Rapat Pleno KPU Kota Surabaya pada 28 Juli 2015.

Latar belakang dikeluarkannya perubahan tahapan kedua dijelaskan sebagai berikut: (terdapat dalam SK KPU Nomor 28/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015).

Dan, latar belakangan dikeluarkannya perubahan tahapan ketiga dijelaskan sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun