Mohon tunggu...
Mochamad Toha
Mochamad Toha Mohon Tunggu... Jurnalis - Kini bekerja di Forum News Network

Jurnalis di Forum News Network. Jika ingin jadi teman, cukup tulis: toha.forum@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengapa Pilwali Surabaya 2015 Tersendat?

4 September 2015   23:27 Diperbarui: 8 September 2015   13:52 539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aksi protes dengan mendatangi KPU Kota Surabaya dilakukan Wakil Ketua Umum DPP PAN Suyoto. Utusan PAN ini meminta KPU merevisi keputusan KPU Kota Surabaya menyatakan pasangan Rasiyo-Abror Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

KPU Kota Surabaya telah memutuskan bahwa dokumen berupa rekomendasi dari partai untuk Abror yang dikirim kepada KPU Kota Surabaya melalui scan dan dokumen berikutnya yang diserahkan saat perbaikan adalah Tidak Identik.

Ditegaskan bahwa KPU Kota Surabaya tidak bisa merevisi keputusan tersebut karena apabila hal ini dilakukan, sama saja bahwa KPU Kota Surabaya telah melanggar aturan yang sebelumnya telah ada.

Prof. Ramlan Surbakti, MA, PhD, mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya turut bersuara melihat kondisi pelaksanaan Pilwali Surabaya 2015 yang sampai saat ini tersendat dalam hal pencalonan.

Guru Besar Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga ini pun menganggap bahwa langkah yang telah diambil KPU Surabaya telah tepat. Baginya, KPU Surabaya sebagai penyelenggara pemilu telah bersikap mandiri dan independen, dalam artian sama sekali tidak di bawah tekanan atau pengaruh pihak luar.

Selain itu, KPU Kota Surabaya sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus menjunjung tinggi asas Penyelenggara Pemilu yang salah satunya kepastian hukum. KPU harus memperlakukan semua pasangan calon dengan sama. “Tidak bisa pada pasangan calon dikenakan persyaratan yang berbeda,” ujar Ramlan saat berkunjung ke kantor KPU Surabaya.

“Yang dilakukan KPU Surabaya ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan KPU dan dilaksanakan oleh KPU di daerah. Sedangkan perundang-undangan itu sendiri, yang membuat juga bukan KPU, tetapi oleh partai yang ada di DPR,” paparnya.

Terkait rencana partai politik untuk membawa permasalahan yang sedang terjadi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ramlan menganggap bahwa langkah tersebut tidak tepat karena hal tersebut sama sekali tidak terkait dengan pelanggaran kode etik, namun lebih kepada sengketa administrasi.

“Ini bukan pelanggaran kode etik. Maka kalau tidak puas dengan keputusan KPU Kota Surabaya, bisa menggugat ke Bawaslu, tidak langsung ke PTUN. Kalau keberatan dengan Bawaslu, barulah ke PTUN. Jadi arahnya tidak ke DKPP,” tegasnyanya.

Kepada ratusan pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Surabaya Menggugat, Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelenggarakan seluruh proses pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2015 secara jujur, adil, dan berintegritas.

“Saya beserta komisioner yang lain punya komitmen yang jelas dan tegas, Pilwali Surabaya 2015 ini harus terselenggara secara demokratis, jujur, dan adil,” kata Robiyan kepada para pengunjuk rasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun