Kewajiban pembayaran zakat.
Penggunaan untuk aktivitas yang menguntungkan.
Penggunaan yang tidak membahayakan.
Kepemilikan yang sah.
Penggunaan yang seimbang.
Dan patuh syariah dalam hal warisan.
Mekanisme pasar, Mannan tidak percaya bahwa mekanisme pasar cukup untuk menentukan semua harga dan jumlah produksi, khususnya jika berhubungan dengan pemberian pada si miskin, sehingga ia menyarankan pengaturan, pengawasan, dan kerjasama dengan perusahaan negara harus dibatasi.Â
Karena dalam hal ini negara berperan merekonstruksi pola dan pertumbuhan produksi yang mencukupi, penekanan pada kerjasama dan persaingan yang terkawal, serta penekanan pada bagi hasil yang adil untuk mengganti bunga, kebijakan moneter dan fiskal untuk stabilisasi, kebijakan upah yang baik, meningkatkan ekonomi antar negara Muslim yang bersatu, dan penyediaan keperluan dasar bagi semua orang.
Selanjutnya, dalam hal zakat Mannan menyatakan bahwa zakat adalah sebuah elemen sosial Islam dan berkedudukan wajib bagi Muslim. Kadar dan penerima zakat sudah ditetapkan, maka semestinya zakat akan mudah diimplementasikan.Â
Mannan juga memberikan saran untuk menghapuskan (Riba) dalam sistem ekonomi Islam dan menggantikannya dengan keuntungan dan rugi serta partisipasi berkeadilan. Keberlangsungan Mudharabah sangat ditekankan oleh Mannan  tidak hanya pada lingkup nasional terlebih pada lingkup internasional. Pada masalah "kelangkaan", Mannan berpendapat bahwa dalam ekonomi manapun, kelangkaan pasti terjadi dan hal itu dianggap sebagai masalah ekonomi.Â
Mannan beranggapan bahwa apabila ekonomi Islam dihadapkan pada masalah kekurangan sumber daya, maka baginya ini sama saja dengan prinsip scarcity dengan ekonomi barat. Namun yang membedakan dari sistem sosio-ekonomi lain ialah sifat motivasional yang memberi pengaruh kepada pola, struktur, arah dan komposisi produksi, distribusi, dan konsumsi.Â