Mohon tunggu...
M Nafis
M Nafis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah

Orang yang periang, talkative, dan senang belajar hal-hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian dan Konsep Wadiah dalam Keuangan Syariah

28 Juli 2023   19:17 Diperbarui: 28 Juli 2023   19:25 609
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wadi’ah adalah salah satu prinsip keuangan dalam ekonomi Islam yang memiliki akar sejarah yang panjang dan merupakan bagian integral dari sistem perbankan syariah. Istilah "wadi’ah" berasal dari bahasa Arab yang berarti amanah atau penitipan. Dalam konteks keuangan Islam, wadi’ah mengacu pada perjanjian antara dua belah pihak, yaitu pemilik dana (nasabah) dan pihak yang bertindak sebagai penitip (bank).

Dalam sistem wadi’ah, nasabah menitipkan dana kepada bank dengan harapan dana tersebut akan dijaga, diamankan, dan dikembalikan saat dibutuhkan. Sebagai balasannya, bank berhak menggunakan dana tersebut untuk berinvestasi atau kegiatan usaha lainnya yang halal. Namun, bank tidak memberikan imbalan atau bunga atas dana yang dititipkan, sebagaimana terjadi dalam sistem perbankan konvensional.

Prinsip wadi'ah menekankan transparansi, kejujuran, dan tanggung jawab dalam mengelola dana nasabah. Bank bertanggung jawab untuk memastikan dana nasabah tidak digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, seperti usaha yang haram atau spekulasi berlebihan.

A. Pengertian Wadi’ah

Perbankan syariah, seperti halnya bank konvensional pada umumnya juga memberikan jasa kepada nasabah berupa rekening Giro. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan jasa yang disebut wadi’ah. 

Dalam bahasa Indonesia sendiri wadi’ah artinya adalah titipan, sedangkan menurut fiqih wadi’ah berarti barang titipan atau memberikan, dan dapat diartikan ‟tha‟u al-mal liyahfadzahu wa fi qabulihi yang memiliki makna memberikan harta untuk dijaga dan pada penerimanya. 

Akadnya sendiri merupakan akad yang bersifat tolong menolong antara sesama manusia. Al-Qur'an juga menjelaskan wadi’ah sebagai amanat bagi orang yang menerima titipan dan ia wajib mengembalikannya pada waktu pemilik meminta kembali.

B. Dasar Hukum Wadi’ah

Dasar hukum wadi’ah terdapat dalam 

  • QS. Al-Baqarah ayat 283

وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗفَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَۗ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِنَّهٗٓ اٰثِمٌ قَلْبُهٗ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ ࣖ

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun