Legal Policy atau kebijaksanaan hukum yang dibuat oleh si pembuat undang-undang merupakan hal yang teknis, dan tidak boleh berdiri sejajar dengan ketentuan yang diatur pada peraturan yang lebih tinggi. Ketentuan presidential treshold seharusnya diatur dalam UUD 1945, jika ingin digunakan sebagai sebuah kesepakatan umum.
MK yang tidak berani mengabulkan permohonan untuk memutuskan bahwa Pasal 9 UU Pilpres tidak berkekuatan hukum tetap dan bertentangan dengan UUD 1945 dapat disimpulkan dari "terikat"-nya para hakim MK kepada lembaga kekuasaan yang mengajukannya sebagai hakim MK. Dapat dilihat dari komposisi hakimnya yang berjumlah 9 orang, terdiri atas 3 orang yang diajukan oleh DPR (legislatif), 3 orang yang diajukan oleh Mahkamah Agung (yudikatif), dan 3 orang yang diajukan oleh Presiden (eksekutif). Terdapat 3 orang hakim karir, dan 6 orang hakim non-karir. Dari keenam orang hakim non-karir itu diusulkan oleh kekuatan partai politik, yang tentunya mempunyai kepentingan-kepentingan tertentu untuk waktu tertentu (mayoritas, dan realistis terhadap dinamika kontestasi politik tanah air waktu ke waktu). Tentunya yang mengajukan hakim mempunyai kriteria tertentu di luar peraturan perundang-undangan dalam menentukan pilihan
Baiknya untuk memberikan kesempatan bagi para guru besar di berbagai perguruan tinggi menjadi hakim MK, tentunya dengan spesifikasi background tata negara. Caranya bukan dari eksekutif maupun legislatif yang memilih, namun para guru besar tersebutlah yang mengajukan diri. Kemudian sebagai tim seleksi diberikan kepercayaan kepada semacam forum guru besar tata negara yang disumpah, demi menjaga idealitas (muruah) konstitusi atau ketatanegaraan di Indonesia. Karena MK sudah tercoreng dengan adanya fakta bahwa hakimnya yang berstatus aktif telah "berhasil" menggunakan baju KPK yang mahal itu, lembaga mana yang mengajukan? Dan fakta putusan MK mengenai pelaksanaan pemilu serentak di tahun 2019 (padahal sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, kalau mau bicara stabilitas juga tidak masuk akal karena rakyat yang berkali-kali disusahkan dengan beraneka fakta ya tetap aja negara ini masih stabil), serta PK yang boleh dua kali.
juga dapat diakses ke laman: http://pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/informasi/berita/40-sedikit-tentang-perdebatan-presidential-treshold.html
Balikpapan, 9 Juni 2014
Di bilikku yang pengap