Mohon tunggu...
Mangara Maidlando Gultom
Mangara Maidlando Gultom Mohon Tunggu... profesional -

nil sitis nisi optimum (tidak ada tempat terbaik selain tempat pertama)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perdebatan Presidensial Treshold

31 Desember 2014   22:39 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:04 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Frasa "sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden"

Frasa ini cukup jelas, yang dimaksud dengan pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pemilu yang dilaksanakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, pemilu ini dilaksanakan setelah pemilu legislatif selesai, sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU.


Sekiranya dari penjelasan sederhana dan singkat tentang frasa per frasa di atas, penafsiran terhadap ketentuan Pasal 9 UU Pilpres dapat dibayangkan komposisinya. Sekali lagi, konsep pemilu yang digunakan adalah konsep pemilu yang dipecah peruntukkannya sebagaimana yang telah dilaksanakan sejak tahun 2004 lalu, yang merupakan hasil kreasi jenius si pembuat undang-undang yang nyeleneh.

Jadi, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik (boleh mandiri, boleh juga gabungan) peserta pemilu, dengan syarat partai politik tersebut memperoleh kursi paling sedikit 20% di DPR atau partai politik tersebut memperoleh suara minimal 25% dari suara sah pemilih nasional dalam pemilu legislatif. Perincian mengenai pilihannya seperti ini: jika partai A ingin mengusulkan pasangan calon, maka partai A harus mendapatkan minimal 112 (hasil dari 20% X 560) kursi di DPR. Hasil tersebut tentunya berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Legislatif). Atau partai A memperoleh dukungan dari 25% pemilih nasional dalam Pileg.

Kemudian berdasarkan penjelasan di atas, terjadi perbedaan antara yang diatur dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 dengan Pasal 9 UU Pilpres. Pada Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 mensyaratkan bahwa hanya partai politik peserta pemilu saja yang berhak mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, partai politik tersebut boleh mengusulkan secara sendiri ataupun secara bersama-sama dengan partai politik peserta pemilu lainnya (koalisi). Atau sederhananya, ketika suatu partai politik ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU, maka partai politik tersebut berhak mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, entah mau sendiri atau gabungan. Perihal sendiri atau gabungan merupakan kebijakan strategi tersendiri di internal partai politik dalam menghimpun dukungan rakyat. Sedangkan dalam ketentuan Pasal 9 UU Pilpres malah mempersulit partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, ketentuan ini dinamakan dengan presidential treshold.


Penutup dan Kesimpulan


Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 bahwa "Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang". Ketentuan pasal ini dimaksudkan agar tidak ada ketentuan lain yang posisinya sejajar atau memberikan ruang penambahan syarat/ketentuan yang diatur di ayat-ayat dalam Pasal 6A. Hal tersebut tentunya sejalan dengan asas hukum lex superior derogat legi inferiori, yaitu aturan yang lebih tinggi mengenyampingkan aturan yang lebih rendah, atau hierarkis. Di Indonesia, pengaturannya ada dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun