Mohon tunggu...
Mangara Maidlando Gultom
Mangara Maidlando Gultom Mohon Tunggu... profesional -

nil sitis nisi optimum (tidak ada tempat terbaik selain tempat pertama)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perdebatan Presidensial Treshold

31 Desember 2014   22:39 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:04 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Legal Policy atau kebijaksanaan hukum yang dibuat oleh si pembuat undang-undang merupakan hal yang teknis, dan tidak boleh berdiri sejajar dengan ketentuan yang diatur pada peraturan yang lebih tinggi. Ketentuan presidential treshold seharusnya diatur dalam UUD 1945, jika ingin digunakan sebagai sebuah kesepakatan umum.

MK yang tidak berani mengabulkan permohonan untuk memutuskan bahwa Pasal 9 UU Pilpres tidak berkekuatan hukum tetap dan bertentangan dengan UUD 1945 dapat disimpulkan dari "terikat"-nya para hakim MK kepada lembaga kekuasaan yang mengajukannya sebagai hakim MK. Dapat dilihat dari komposisi hakimnya yang berjumlah 9 orang, terdiri atas 3 orang yang diajukan oleh DPR (legislatif), 3 orang yang diajukan oleh Mahkamah Agung (yudikatif), dan 3 orang yang diajukan oleh Presiden (eksekutif). Terdapat 3 orang hakim karir, dan 6 orang hakim non-karir. Dari keenam orang hakim non-karir itu diusulkan oleh kekuatan partai politik, yang tentunya mempunyai kepentingan-kepentingan tertentu untuk waktu tertentu (mayoritas, dan realistis terhadap dinamika kontestasi politik tanah air waktu ke waktu). Tentunya yang mengajukan hakim mempunyai kriteria tertentu di luar peraturan perundang-undangan dalam menentukan pilihan

Baiknya untuk memberikan kesempatan bagi para guru besar di berbagai perguruan tinggi menjadi hakim MK, tentunya dengan spesifikasi background tata negara. Caranya bukan dari eksekutif maupun legislatif yang memilih, namun para guru besar tersebutlah yang mengajukan diri. Kemudian sebagai tim seleksi diberikan kepercayaan kepada semacam forum guru besar tata negara yang disumpah, demi menjaga idealitas (muruah) konstitusi atau ketatanegaraan di Indonesia. Karena MK sudah tercoreng dengan adanya fakta bahwa hakimnya yang berstatus aktif telah "berhasil" menggunakan baju KPK yang mahal itu, lembaga mana yang mengajukan? Dan fakta putusan MK mengenai pelaksanaan pemilu serentak di tahun 2019 (padahal sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, kalau mau bicara stabilitas juga tidak masuk akal karena rakyat yang berkali-kali disusahkan dengan beraneka fakta ya tetap aja negara ini masih stabil), serta PK yang boleh dua kali.


juga dapat diakses ke laman: http://pascasarjana.uniba-bpn.ac.id/informasi/berita/40-sedikit-tentang-perdebatan-presidential-treshold.html






Balikpapan, 9 Juni 2014

Di bilikku yang pengap

karena berbatang-batang rokok

yang kuhisap penuh penghayatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun