Mohon tunggu...
Mukhotib MD
Mukhotib MD Mohon Tunggu... Penulis - consultant, writer, citizen journalist

Mendirikan Kantor Berita Swaranusa (2008) dan menerbitkan Tabloid PAUD (2015). Menulis Novel "Kliwon, Perjalanan Seorang Saya", "Air Mata Terakhir", dan "Prahara Cinta di Pesantren."

Selanjutnya

Tutup

Parenting Artikel Utama

Apa Salahnya Ayah Mengasuh Anak?

14 November 2022   15:32 Diperbarui: 15 November 2022   11:48 1587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Parenting | Foto Daniela Dimitrova dari Pixabay 

Model konsep ini dipengaruhi oleh ide tentang budaya patriarkhi yang menempatkan laki-laki sebagai segala-galanya dalam kehidupan sosial. Ia sebagai pemegang seluruh keputusan dan kuasa ekonomi sekaligus dalam keluarga. Ia tak tergoyahkan. Kekuasaannya mutlak.

Pada posisi semacam ini, seorang ayah hanyalah memiliki tanggung jawab di ruang publik, ruang yang dianggap profesional dan menghasilkan atau memproduksi kapital. 

Rumah menjadi tempatnya beristirahat dan menikmati seluruh haknya, termasuk yang dianggapnya sebagai hak laki-laki semata: seks.

Pada saat yang sama, istri hanyalah memegang kewajiban dalam rumah tangga, mengasuh anak, merawat rumah, menyiapkan makanan, menyiapkan pakaian, dan menjalankan yang selalu dianggap sebagai kewajiban perempuan: seks.

Dengan demikian, traditional fatherhood sangatlah memuja laki-;laki, menjadi domain berkembang suburnya maskulinitas yang mengendalikan feminitas.

Involved Fatherhood

Saya yakin, manakala guru anak saya itu sudah terpapar nalar involved fatherhood, pastilah ia akan memiliki pandangan yang berbeda. Bisa sangat mungkin ia membenarkan jawaban anak saya: ayah memiliki peran utama mengasuh anak. Tidak ada salahnya memang seorang aya itu terlibat dalam pengasuhan dan perawatan anak.

Involved fathrehood mengarah pada pemahaman ayah, juga memiliki tanggung jawab dan peran penting dalam pengasuhan dan perawatan anak. Lebih luas lagi peran dan tanggung jawab seorang ayah dalam rumah tangga atau wilayah domestik. Ayah tak hanya bertanggung jawab memasuki wilayah publik karena label kepala rumah tangga sebagaimana dibakukan dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Konsep involved fatherhood dipengaruhi oleh gagasan keadilan gender, yang melihat seluruh ruang (domestik dan publik) sama-sama menjadi wilayah ekspresi dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki. Tidak ada pembakuan peran dalam kedua wilayah itu sebagaimana tergambarkan dalam peran gender tradisional.

Dengan peta peran dan tanggung jawab yang demikian, perempuan dan laki-laki sama-sama memiliki hak memasuki ruang publik untuk mengekspresikan kemampuannya--termasuk mendapatkan uang dari kerja profesionalnya. 

Pada saat yang sama, perempuan dan laki-laki sama-sama memiliki tanggung jawab dalam rumah tangga, termasuk dalam pengasuhan dan perawatan anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun