Negara adalah organisasi yang memiliki wilayah, rakyat, pemerintahan dan dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua yang ada diwilayahnya dan dapat menetapkan tujuan tujuan negara.
Untuk menjadi negara yang sah. Negara tersebut harus memiliki 4 hal
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dalam wilayah suatu negara serta tunduk dan patuh terhadap peraturan dalam negara tersebut. Rakyat dibagi menjadi dua yaitu penduduk yang tinggal selamanya di suatu wilayah dan penduduk yang tinggal disuatu wilayah sementara waktu.
2. Wilayah
Wilayah negara yang mencakupi daratan, lautan, dan udara. Semua yang ada di wilayah tersebut akan diatur oleh pemerintahan negara tersebut.
3. Pemerintahan yang berdaulat
Adanya pemerintahan yang berkuasa peniuh atas  seluruh wilayahnya dan isinya. Kedaulatan negara bersifat asli, tertinggi, dan tidak bisa dibagi bagi.
4. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari negara lain secara de facto maupun de jure dibutuhkan untuk sebuah negara agar dapat menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain.
De facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang terjadi.
De jure adalah pengakuan secara resmi menurut hukum internasional
Tujuan sebuah negara adalah mensejahterakan  dan memakmurkan rakyatnya. Karena sebuah wilayah tanpa rakyat hanyalah sebuah sepeda tanpa roda dan rakyat tanpa pemerintahan yang memimpin hanyalah sepeda tanpa pengemudi.
Kepemerintahan biasanya memiliki lembaga lembaga yang bertugas di bidangnya masing masing. Layaknya sepeda yang memiliki pedal sepeda, rantai sepeda, gear sepeda, dan engsel sepeda. Tanpa itu roda sepeda tidak akan berjalan dan tujuannya tidak akan tercapai.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H