Mohon tunggu...
M.maulana.A
M.maulana.A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Definisi Negara

9 September 2021   22:03 Diperbarui: 9 September 2021   22:05 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara adalah organisasi yang memiliki wilayah, rakyat, pemerintahan dan dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua yang ada diwilayahnya dan dapat menetapkan tujuan tujuan negara.

Untuk menjadi negara yang sah. Negara tersebut harus memiliki 4 hal

1. Rakyat

Rakyat adalah semua orang yang berada dalam wilayah suatu negara serta tunduk dan patuh terhadap peraturan dalam negara tersebut. Rakyat dibagi menjadi dua yaitu penduduk yang tinggal selamanya di suatu wilayah dan penduduk yang tinggal disuatu wilayah sementara waktu.

2. Wilayah

Wilayah negara yang mencakupi daratan, lautan, dan udara. Semua yang ada di wilayah tersebut akan diatur oleh pemerintahan negara tersebut.

3. Pemerintahan yang berdaulat

Adanya pemerintahan yang berkuasa peniuh atas  seluruh wilayahnya dan isinya. Kedaulatan negara bersifat asli, tertinggi, dan tidak bisa dibagi bagi.

4. Pengakuan dari negara lain

Pengakuan dari negara lain secara de facto maupun de jure dibutuhkan untuk sebuah negara agar dapat menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain.

De facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun