Lantas apa definisi dari khilafah menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, apakah sama dengan pemerintahan yang bersistem demokrasi? Masih sama dalam kitab tersebut, ia menyatakan;
الخلافة هي رئاسة عامة للمسلمين جميعا في الدنيا لإقامة أحكام الشرع الإسلامي، وحمل الدعوة الإسلامية إلى العالم. وهي عينها الإمامة، فالإمامة والخلافة بمعنى واحد. وقد وردت الأحاديث الصحيحة بهاتين الكلمتين بمعنى واحد. ولم يرد لأي منهما معنى يخالف معنى الأخرى في أي نص شرعي، أي لا في الكتاب ولا في السنّة لأنهما وحدهما النصوص الشرعية
Artinya: "Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syara' (Islam) dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Khilafah disebut juga imamah. Imamah dan khilafah memiliki arti yang sama. hadits-hadits shahih telah menyebutkan kedua kata ini dengan arti yang sama. salah satu dari keduanya tidak disebutkan dengan arti yang berbeda dari yang lain dalam nash syar'i manapun, baik dalam al-Qur'an maupun dalam sunnah, sebab hanya keduanya inilah nash-nash syar'i."
Jadi khilafah atau imamah menurut HT adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslimin di dunia, dalam arti seluruh dunia Islam disatukan dalam sistem kekhalifahan atau pemerintahan yang tunggal atau di seluruh dunia tidak diperbolehkan kecuali satu khalifah (la yajuzu an yakuna fi al-dunya illa khalifah wahid). Menurut penulis adalah utopis untuk menerapkan satu khalifah yang memimpin dunia Islam, karena nasionalisme setiap negara sudah cukup kuat dan tentunya juga ideologi HT bertentangan dengan ideologi kebanyakan negara, maka tidak salah jika kebanyakan negara-negara "Islam" justru melarang HT.
Dalam buku Manifesto Hizbut Tahrir untuk Indonesia mengatakan secara eksplisit bahwa khilafah tidak sama dengan sistem diktator dan bukan sistem demokrasi, tapi sistem politik Islam. Adapun yang membedakan dari sistem lainnya menurut buku tersebut adalah kedaulatan, yakni hak untuk menetapkan hukum, yang menentukan benar dan salah, yang menentukan benar dan haram, ada di tangan syariah, bukan di tangan manusia, maka Khalifah dan umat sama-sama terikat kepada syariah Islam. Selain itu, Khalifah juga wajib menerapkan syariah Islam dengan benar, tidak boleh sesuka hatinya. Sebagaimana firman Allah Swt dalam surah al-Maidah ayat 44, 45 dan 47;
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ (44)
Artinya: "Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir."
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (45)
Artinya: "Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim."
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (47)
Artinya: "Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik."