perbuatan tersebut yang merupakan pembayaran jaminan utang sebelum tempo;
perbuatan tersebut yang merupakan perjanjian kewajiban debitur melebihi kewajiban pihak terlibat dengan siapa; dan
perbuatan tersebut yang dilakukan terhadap pihak terkait.
Dalam pembayaran suatu utang, hubungannya dengan actio de pauliana dikaitkan pada pasal 45 UU KPPU bahwa pembayaran utang hanya bisa dianulir jika dibuktikan bahwa penerima pembayaran tahu akan permohonan pernyataan pailit yang telah didaftarkan. Untuk menentukan apakah pembayaran atas utang yang telah ditagih, harus dibuktikan pada sudahnya didaftarkan pernyataan tersebut atau adanya suatu akibat dari suatu konspirasi.
Jika gugatan actio de pauliana diterima, maka pihak terlibat dalam gugatan tersebut harus mengembalikan benda yang diperoleh dari harta debitur, dan mengembalikan barang dengan ganti rugi apabila harga berkurang. Jika tidak ada barang berkait, maka harus mengganti rugi harga.
Penutup dari artikel ini, bahwa dapat disaksikan bahwa tindakan yang berkaitan dengan pembayaran kepailitan harus diikuti dengan proses transparansi dan berkeadilan, karena kepemilikan barang juga memiliki harkat dan martabat menjaga citra baik bagi seluruh pihak untuk memanfaatkan dengan baik. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesulitan untuk mencari sumber-sumber terkait.
Artikel ini diketik oleh Muhammad Kyova Nugraha, mahasiswa Universitas Bangka Belitung
Sumber :
https://www.tribratanewsbantul.id/p/istilah-istilah-hukum.html
https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-pengajuan-actio-pauliana-oleh-kurator-kepailitan-cl1691/
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!