Mohon tunggu...
mkyovanugraha
mkyovanugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Muhammad Kyova Nugraha, mahasiswa hukum UBB angkatan 2023,hobi saya sempat diisi oleh menggambar, mendengar lagu dan radio

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Actio De Pauliana dan Hubungannya dengan Hukum Perdata

8 Desember 2024   14:10 Diperbarui: 8 Desember 2024   14:10 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Actio in pauliana adalah istilah hukum yang berupa tuntutan pembatalan tindakan hukum debitur yang dapat merugikan kreditur. Actio in pauliana juga bisa disebut dengan clawback atau annulment of preferential transfer.

Actio in pauliana tertuang dalam pasal 1341 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan pasal 41 ayat 1 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPPU). Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut; adanya perbuatan hukum oleh debitur, tidak diwajibkan debitur, dianggap merugikan kreditur, dan pihak dengan siapa debitur melakukan hal tersebut. 

Actio in pauliana ini dilakukan oleh seorang kurator atas dasar keperluan harta pailit, namun untuk proses pembuktian tersebut terbilang sulit dan perlu proses lama untuk menentukannya. Kelemahannya ditujukan pada bukti dan tanpa adanya sanksi, baik perdata maupun pidana. Selain itu, perlu pihak ketiga untuk perlindungan hukum yang bertransaksi dengan debitur.

Lalu, apa hubungan antara actio in pauliana dengan hukum perdata? Apakah masih layak untuk digunakan dalam konteks peradilan perdata?

Saat ini, actio de pauliana diatur oleh UU No. 37/2004 dari beberapa pasal berkait. Dalam pasal 30 menyatakan bahwa kurator dapat ajukan pembatalan atas perbuatan yang dilakukan debitur sebelum yang bersangkutan pailit. Dalam pasal 31 ayat (1) UU tersebut mengatakan, "Putusan pernyataan pailit berakibat segala penetapan pelaksanaan pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan debitur yang telah dimulai sebelum kepailitan, harus dihentikan...". 

Selanjutnya dengan pasal 41 ayat 1 yang berbunyi: "Untuk kepentingan harta pailit kepada Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum debitur yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditur, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan". 

Biasanya, actio de pauliana diawali dengan suatu harta kekayaan debitur yang tidak bisa masuk ke daftar harta pailit, karena lepas dari jangkauan hukum kurator yang sudah dialihkan oleh debitur. Pasal 1341 KUHPerdata mengatur pemberian hak pada kreditur untuk mengajukan pembatalan perbuatan yang tak wajib oleh debitur. 

 

Namun, untuk membatalkan suatu perbuatan yang debitur yang lakukan untuk dinyatakan pailit, bisa ditentukan dengan syarat; harus diketahui, serta patut diduga debitur dan pihak ketiga. Hardi Shubhan berpendapat bahwa gugatan actio de pauliana disyaratkan bahwa debitur dan pihak berkaitan dianggap tahu bahwa tindakan tersebut menyebabkan kerugian pada kreditur. Adapun kriteria yang dipenuhi untuk gugatan actio de pauliana, yaitu; 

  1. perbuatan hukum yang menyebabkan kerugian kreditur yang terjadi dalam jangka setahun sebelum putusan pailit;

  2. perbuatan yang sama yang tidak wajib dilakukan debitur pailit;

  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun