Actio in pauliana adalah istilah hukum yang berupa tuntutan pembatalan tindakan hukum debitur yang dapat merugikan kreditur. Actio in pauliana juga bisa disebut dengan clawback atau annulment of preferential transfer.
Actio in pauliana tertuang dalam pasal 1341 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan pasal 41 ayat 1 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPPU). Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut; adanya perbuatan hukum oleh debitur, tidak diwajibkan debitur, dianggap merugikan kreditur, dan pihak dengan siapa debitur melakukan hal tersebut.Â
Actio in pauliana ini dilakukan oleh seorang kurator atas dasar keperluan harta pailit, namun untuk proses pembuktian tersebut terbilang sulit dan perlu proses lama untuk menentukannya. Kelemahannya ditujukan pada bukti dan tanpa adanya sanksi, baik perdata maupun pidana. Selain itu, perlu pihak ketiga untuk perlindungan hukum yang bertransaksi dengan debitur.
Lalu, apa hubungan antara actio in pauliana dengan hukum perdata? Apakah masih layak untuk digunakan dalam konteks peradilan perdata?
Saat ini, actio de pauliana diatur oleh UU No. 37/2004 dari beberapa pasal berkait. Dalam pasal 30 menyatakan bahwa kurator dapat ajukan pembatalan atas perbuatan yang dilakukan debitur sebelum yang bersangkutan pailit. Dalam pasal 31 ayat (1) UU tersebut mengatakan, "Putusan pernyataan pailit berakibat segala penetapan pelaksanaan pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan debitur yang telah dimulai sebelum kepailitan, harus dihentikan...".Â
Selanjutnya dengan pasal 41 ayat 1 yang berbunyi: "Untuk kepentingan harta pailit kepada Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum debitur yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditur, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan".Â
Biasanya, actio de pauliana diawali dengan suatu harta kekayaan debitur yang tidak bisa masuk ke daftar harta pailit, karena lepas dari jangkauan hukum kurator yang sudah dialihkan oleh debitur. Pasal 1341 KUHPerdata mengatur pemberian hak pada kreditur untuk mengajukan pembatalan perbuatan yang tak wajib oleh debitur.Â
Â
Namun, untuk membatalkan suatu perbuatan yang debitur yang lakukan untuk dinyatakan pailit, bisa ditentukan dengan syarat; harus diketahui, serta patut diduga debitur dan pihak ketiga. Hardi Shubhan berpendapat bahwa gugatan actio de pauliana disyaratkan bahwa debitur dan pihak berkaitan dianggap tahu bahwa tindakan tersebut menyebabkan kerugian pada kreditur. Adapun kriteria yang dipenuhi untuk gugatan actio de pauliana, yaitu;Â
perbuatan hukum yang menyebabkan kerugian kreditur yang terjadi dalam jangka setahun sebelum putusan pailit;
perbuatan yang sama yang tidak wajib dilakukan debitur pailit;
perbuatan tersebut yang merupakan pembayaran jaminan utang sebelum tempo;
perbuatan tersebut yang merupakan perjanjian kewajiban debitur melebihi kewajiban pihak terlibat dengan siapa; dan
perbuatan tersebut yang dilakukan terhadap pihak terkait.
Dalam pembayaran suatu utang, hubungannya dengan actio de pauliana dikaitkan pada pasal 45 UU KPPU bahwa pembayaran utang hanya bisa dianulir jika dibuktikan bahwa penerima pembayaran tahu akan permohonan pernyataan pailit yang telah didaftarkan. Untuk menentukan apakah pembayaran atas utang yang telah ditagih, harus dibuktikan pada sudahnya didaftarkan pernyataan tersebut atau adanya suatu akibat dari suatu konspirasi.
Jika gugatan actio de pauliana diterima, maka pihak terlibat dalam gugatan tersebut harus mengembalikan benda yang diperoleh dari harta debitur, dan mengembalikan barang dengan ganti rugi apabila harga berkurang. Jika tidak ada barang berkait, maka harus mengganti rugi harga.
Penutup dari artikel ini, bahwa dapat disaksikan bahwa tindakan yang berkaitan dengan pembayaran kepailitan harus diikuti dengan proses transparansi dan berkeadilan, karena kepemilikan barang juga memiliki harkat dan martabat menjaga citra baik bagi seluruh pihak untuk memanfaatkan dengan baik. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesulitan untuk mencari sumber-sumber terkait.
Artikel ini diketik oleh Muhammad Kyova Nugraha, mahasiswa Universitas Bangka Belitung
Sumber :
https://www.tribratanewsbantul.id/p/istilah-istilah-hukum.html
https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-pengajuan-actio-pauliana-oleh-kurator-kepailitan-cl1691/
https://peraturan.bpk.go.id/Details/40784/uu-no-37-tahun-2004
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H