- Pasal 160: Penghasutan, pidana penjara hingga 6 tahun.
a.2. Platform Media Sosial
Platform media sosial juga bertanggung jawab dalam moderasi konten untuk mencegah penyebaran hoax dan ujaran kebencian. Mereka harus memiliki sistem moderasi yang efektif, transparansi dalam penanganan konten, dan mematuhi regulasi pemerintah.
IV. Faktor Penyebab
a. Psikologis
Orang menyebarkan hoax atau ujaran kebencian karena:
- Ingin diterima dan dipuji
- Mencari perhatian
- Merasa tidak aman dan kurang percaya diri
- Kepribadian yang kurang stabil
b. Teknologi
Teknologi mempermudah penyebaran informasi yang salah karena:
- Algoritma media sosial yang memprioritaskan konten kontroversial
- Kemudahan akses internet
- Anonimitas online
c. Sosial
Lingkungan sosial dapat mempengaruhi perilaku pengguna media sosial dengan cara:
- Polarisasi opini
- Pengaruh teman dan kelompok
- Kurangnya rasa memiliki dan kepedulian
V. Pesan
Gunakan media sosial dengan bijak! Setiap postingan dan komentar kita dapat memiliki dampak besar dan berkonsekuensi hukum. Jadi, pastikan kita selalu memeriksa kebenaran informasi dan tidak menyebarkan hoax atau ujaran kebencian
Ayo kita jaga ruang digital kita! Mari bersama-sama menciptakan ruang digital yang sehat dan positif dengan tidak menyebarkan hoax dan ujaran kebencian. Kita bisa memulai dengan memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan menghindari menyebarkan konten yang tidak pantas. Dengan demikian, kita dapat membuat internet menjadi tempat yang lebih baik dan lebih aman bagi semua orang.