Pernahkah gak kalian semua membagikan sebuah berita, postingan tanpa mengecek kebenarannya? Jangan ya dek ya, Atau mungkin pernah berkomentar pedas di media sosial? Jangan ya dek ya, Tindakan-tindakan ini mungkin tampak sepele, namun bisa berujung pada masalah hukum yang serius loh. Jadi kita harus memastikan berita atau postingan itu benar, baru deh dibagikan ke orang lain. Simak bahaya hoax, ujaran kebencian, dan tanggung jawab hukumnya jika melakukannya.
Penyebaran hoax dan ujaran kebencian di media sosial telah menjadi masalah yang sangat serius. Hoax adalah berita palsu yang disebarkan dengan sengaja untuk menipu orang, sedangkan ujaran kebencian adalah kata-kata yang kasar dan tidak sopan yang dapat menyakiti perasaan orang lain. Kedua hal ini dapat membuat masyarakat menjadi bingung dan percaya pada informasi yang salah, sehingga dapat menimbulkan kepanikan dan ketakutan yang tidak perlu. Selain itu, ujaran kebencian juga dapat memicu pertengkaran dan kekerasan, serta merusak hubungan antar komunitas.
Jadi saya menulis artikel ini agar kita semua tau, paham dan tidak buta dengan akibatnya jika kita semua melakukan tindakan yang tidak baik ini yaitu tindakan penyebaran hoax dan Ujaran kebencian, sehingga kita semua tidak berurusan dengan sanksi maupun hukuman yang akan diberikan jika kita melakukan itu.
I. Pengertian Hoax dan Ujaran Kebencian:
Berita bohong atau hoaks (bahasa Inggris: hoax) adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Hal ini tidak sama dengan rumor, ilmu semu, atau berita palsu, maupun April Mop.[2] Tujuan dari berita bohong adalah membuat masyarakat merasa tidak aman, tidak nyaman, dan kebingungan. Dalam kebingungan, masyarakat akan mengambil keputusan yang lemah, tidak meyakinkan, dan bahkan salah. Dikutip dari Wikipedia 7 Oktober 2024
Ujaran kebencian (bahasa Inggris: hate speech) adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnik, gender, cacat, orientasi seksual, warga negara, agama, dan lain-lain.
Dalam arti hukum, ujaran kebencian adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku, pernyataan tersebut, atau korban dari tindakan tersebut.
Berikut adalah beberapa contoh nya:
a. Kasus Hoax Pemilu:
Pada pemilu 2019 di Indonesia, banyak beredar hoax yang menyatakan bahwa ada kecurangan dalam proses pemungutan suara. Salah satu hoax yang terkenal adalah klaim bahwa ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos untuk salah satu pasangan calon. Kasus ini memperlihatkan bagaimana hoax dapat mempengaruhi stabilitas politik dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
b. Kasus Ujaran Kebencian Berbasis SARA:
Kasus Ahok pada tahun 2016 adalah salah satu contoh terkenal di Indonesia. Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dituduh melakukan penistaan agama melalui pidatonya yang kemudian memicu gelombang protes besar dan ujaran kebencian berbasis SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
II. Landasan Hukum:
a. Hoax
Hoax atau berita bohong diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 28 ayat (1):
Pasal ini melarang penyebaran berita bohong yang dapat merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar
b. Ujaran Kebencian
Ujaran kebencian diatur dalam beberapa undang-undang, termasuk UU ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut pasal-pasal yang relevan:
1. Pasal 27 ayat (3) UU ITE:
  - Pasal ini melarang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
2. Pasal 156 KUHP:
  - Pasal ini melarang perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan penduduk Indonesia. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun.
3. Pasal 160 KUHP:
  - Pasal ini melarang penghasutan di muka umum untuk melakukan tindak pidana, kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti ketentuan undang-undang. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun.
III. Tanggung Jawab Hukum:
a. Tanggung Jawab Hukum
a.1. Perorangan
Individu yang menyebarkan hoax atau ujaran kebencian dapat menghadapi konsekuensi hukum sebagai berikut:
1. UU ITE:
  - Pasal 28 ayat (1): Penyebaran berita bohong, pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
  - Pasal 28 ayat (2): Penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA, pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
2. KUHP:
  - Pasal 310: Pencemaran nama baik, pidana penjara hingga 9 bulan atau denda.
  - Pasal 311: Fitnah, pidana penjara hingga 4 tahun.
  - Pasal 160: Penghasutan, pidana penjara hingga 6 tahun.
a.2. Platform Media Sosial
Platform media sosial juga bertanggung jawab dalam moderasi konten untuk mencegah penyebaran hoax dan ujaran kebencian. Mereka harus memiliki sistem moderasi yang efektif, transparansi dalam penanganan konten, dan mematuhi regulasi pemerintah.
IV. Faktor Penyebab
a. Psikologis
Orang menyebarkan hoax atau ujaran kebencian karena:
- Ingin diterima dan dipuji
- Mencari perhatian
- Merasa tidak aman dan kurang percaya diri
- Kepribadian yang kurang stabil
b. Teknologi
Teknologi mempermudah penyebaran informasi yang salah karena:
- Algoritma media sosial yang memprioritaskan konten kontroversial
- Kemudahan akses internet
- Anonimitas online
c. Sosial
Lingkungan sosial dapat mempengaruhi perilaku pengguna media sosial dengan cara:
- Polarisasi opini
- Pengaruh teman dan kelompok
- Kurangnya rasa memiliki dan kepedulian
V. Pesan
Gunakan media sosial dengan bijak! Setiap postingan dan komentar kita dapat memiliki dampak besar dan berkonsekuensi hukum. Jadi, pastikan kita selalu memeriksa kebenaran informasi dan tidak menyebarkan hoax atau ujaran kebencian
Ayo kita jaga ruang digital kita! Mari bersama-sama menciptakan ruang digital yang sehat dan positif dengan tidak menyebarkan hoax dan ujaran kebencian. Kita bisa memulai dengan memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan menghindari menyebarkan konten yang tidak pantas. Dengan demikian, kita dapat membuat internet menjadi tempat yang lebih baik dan lebih aman bagi semua orang.
Sumber
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Berita_bohong
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Ujaran_kebencian
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI