Mohon tunggu...
Muhamad Abdul Kemal
Muhamad Abdul Kemal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa fakultas hukum

Biasa biasa saja yang penting bersyukur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hoax, Ujaran Kebencian, dan Tanggung Jawab Hukum Pengguna Media Sosial

7 Oktober 2024   15:59 Diperbarui: 7 Oktober 2024   16:18 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus Ahok pada tahun 2016 adalah salah satu contoh terkenal di Indonesia. Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dituduh melakukan penistaan agama melalui pidatonya yang kemudian memicu gelombang protes besar dan ujaran kebencian berbasis SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

II. Landasan Hukum:

a. Hoax

Hoax atau berita bohong diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 28 ayat (1):

Pasal ini melarang penyebaran berita bohong yang dapat merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar

b. Ujaran Kebencian

Ujaran kebencian diatur dalam beberapa undang-undang, termasuk UU ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut pasal-pasal yang relevan:

1. Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

   - Pasal ini melarang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

2. Pasal 156 KUHP:

   - Pasal ini melarang perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan penduduk Indonesia. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun