Kasus Ahok pada tahun 2016 adalah salah satu contoh terkenal di Indonesia. Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dituduh melakukan penistaan agama melalui pidatonya yang kemudian memicu gelombang protes besar dan ujaran kebencian berbasis SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
II. Landasan Hukum:
a. Hoax
Hoax atau berita bohong diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 28 ayat (1):
Pasal ini melarang penyebaran berita bohong yang dapat merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar
b. Ujaran Kebencian
Ujaran kebencian diatur dalam beberapa undang-undang, termasuk UU ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut pasal-pasal yang relevan:
1. Pasal 27 ayat (3) UU ITE:
  - Pasal ini melarang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
2. Pasal 156 KUHP:
  - Pasal ini melarang perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan penduduk Indonesia. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun.