Mohon tunggu...
Muhamad Abdul Kemal
Muhamad Abdul Kemal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa fakultas hukum

Biasa biasa saja yang penting bersyukur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengatasi Maraknya Kasus KDRT: Upaya dan Tantangan Pemerintah Indonesia

6 Oktober 2024   20:17 Diperbarui: 6 Oktober 2024   20:51 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

D. Program Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Pemerintah telah menerapkan program pencegahan KDRT, seperti program pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat tentang pentingnya menghormati hak-hak perempuan dan anak. Program ini juga menyediakan bantuan bagi pelaku KDRT untuk mengubah perilakunya dan menjadi lebih baik.

E. kebijakan perlindungan anak

Pemerintah menerapkan kebijakan perlindungan anak seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi.

F. kebijakan kesetaraan gender

Pemerintah menerapkan kebijakan kesetaraan gender seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Kebijakan ini bertujuan untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dan anak serta mendorong kesetaraan gender.

Melalui program dan kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat mengurangi kekerasan dalam rumah tangga dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.

IV. Tantangan dalam Penegakan Hukum

A. Delik Aduan

KDRT termasuk dalam kategori delik aduan, yang berarti bahwa kasus ini hanya dapat diproses jika ada laporan dari korban. Hal ini mengakibatkan banyak kasus tidak terlaporkan, terutama jika korban merasa malu atau takut untuk melapor.

B. Bukti dan Pembuktian

Proses pembuktian seringkali menjadi kendala. Banyak korban terlambat melapor, sehingga bukti fisik dari kekerasan sering kali hilang. Selain itu, ketentuan untuk melakukan visum et repertum seringkali dibebankan kepada korban, yang dapat menjadi beban tambahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun