D. Program Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Pemerintah telah menerapkan program pencegahan KDRT, seperti program pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat tentang pentingnya menghormati hak-hak perempuan dan anak. Program ini juga menyediakan bantuan bagi pelaku KDRT untuk mengubah perilakunya dan menjadi lebih baik.
E. kebijakan perlindungan anak
Pemerintah menerapkan kebijakan perlindungan anak seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi.
F. kebijakan kesetaraan gender
Pemerintah menerapkan kebijakan kesetaraan gender seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Kebijakan ini bertujuan untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dan anak serta mendorong kesetaraan gender.
Melalui program dan kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat mengurangi kekerasan dalam rumah tangga dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.
IV. Tantangan dalam Penegakan Hukum
A. Delik Aduan
KDRT termasuk dalam kategori delik aduan, yang berarti bahwa kasus ini hanya dapat diproses jika ada laporan dari korban. Hal ini mengakibatkan banyak kasus tidak terlaporkan, terutama jika korban merasa malu atau takut untuk melapor.
B. Bukti dan Pembuktian
Proses pembuktian seringkali menjadi kendala. Banyak korban terlambat melapor, sehingga bukti fisik dari kekerasan sering kali hilang. Selain itu, ketentuan untuk melakukan visum et repertum seringkali dibebankan kepada korban, yang dapat menjadi beban tambahan.