C. Kesensitifan Gender
Kurangnya kesensitifan gender dari aparat penegak hukum menjadi masalah serius. Banyak petugas tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang dinamika KDRT dan perlunya perlindungan bagi korban.
Faktor Sosial dan Budaya
D. Budaya Patrilinial
Masyarakat Indonesia masih dipengaruhi oleh budaya patrilinial yang menganggap perempuan harus tunduk pada suami. Hal ini membuat kekerasan dalam rumah tangga dianggap sebagai hal yang wajar dan sering kali diabaikan.
E. Stigma Sosial
Korban KDRT, terutama perempuan, sering kali menghadapi stigma sosial yang membuat mereka enggan untuk melapor. Ketakutan akan penilaian negatif dari masyarakat dapat menghalangi mereka untuk mencari keadilan4.
F. Kurangnya Edukasi dan Kesadaran Hukum
Edukasi Hukum: Rendahnya tingkat kesadaran hukum di kalangan masyarakat juga menjadi faktor penghambat. Banyak orang tidak mengetahui hak-hak mereka sebagai korban KDRT atau cara melaporkan kasus tersebut.
G. Akses terhadap Layanan
Meskipun ada layanan hotline dan lembaga perlindungan, akses terhadap layanan ini belum merata. Banyak korban di daerah terpencil sulit menjangkau layanan tersebut, baik karena jarak maupun kurangnya informasi.
V. Langkah-Langkah Pencegahan KDRT
- Tingkatkan pemahaman tentang KDRT. Pahami jenis, penyebab, dan dampaknya.
- Bangun komunikasi yang sehat dan terbuka.
- Kelola emosi dengan baik. Gunakan cara sehat seperti meditasi atau olahraga.
- Hormati perbedaan satu sama lain.
- Cari dukungan dari orang terdekat.
- Jangan ragu untuk mencari bantuan profesional jika diperlukan.
- Ubah pola pikir yang merendahkan.
- Libatkan komunitas dalam upaya pencegahan.
- Laporkan jika melihat atau mengalami KDRT.
- Tetap semangat dan jangan menyerah.