Hukum juga berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa, baik melalui pengadilan maupun alternatif seperti mediasi dan arbitrase. Tujuan utama dalam konteks ini adalah mencapai keadilan yang cepat, efisien, dan efektif.
4. Perlindungan Lingkungan
Dalam beberapa dekade terakhir, tujuan hukum telah berkembang untuk mencakup perlindungan lingkungan. Undang-undang lingkungan, seperti Paris Agreement (2015), bertujuan untuk mengatasi perubahan iklim dan melindungi ekosistem dari eksploitasi berlebihan.
Hukum lingkungan menegaskan tanggung jawab manusia untuk menjaga bumi sebagai warisan bagi generasi mendatang.
Kesimpulan
Tujuan hukum telah mengalami transformasi signifikan dari waktu ke waktu. Dari alat untuk mempertahankan kekuasaan pada zaman kuno, hukum telah berkembang menjadi instrumen untuk mencapai keadilan, kesejahteraan, dan keberlanjutan.
Dalam praktik kontemporer, hukum memainkan peran yang semakin kompleks. Ia tidak hanya melindungi hak individu, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan sosial, penyelesaian sengketa, dan pelestarian lingkungan. Memahami evolusi tujuan hukum membantu kita mengevaluasi dan meningkatkan sistem hukum yang ada, sehingga dapat lebih efektif mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kesejahteraan bagi semua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H