5. Zaman Modern: Kesejahteraan dan Keadilan Sosial
Pada era modern, hukum memiliki tujuan yang lebih luas. Selain melindungi hak individu, hukum juga berfungsi untuk mencapai kesejahteraan sosial. Pemikiran ini terlihat dalam teori keadilan sosial yang dikemukakan oleh John Rawls, yang menekankan pentingnya distribusi sumber daya yang adil untuk menciptakan kesetaraan.
Negara-negara modern menggunakan hukum untuk mengatur berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi hingga perlindungan kelompok rentan. Hukum juga menjadi alat untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, termasuk perlindungan lingkungan.
Praktik Tujuan Hukum dalam Konteks Kontemporer
1. Penegakan Hak Asasi Manusia
Perlindungan hak asasi manusia menjadi salah satu tujuan utama hukum modern. Instrumen internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948) telah menetapkan standar global untuk melindungi hak-hak fundamental individu.
Dalam praktiknya, banyak negara telah mengadopsi prinsip-prinsip ini ke dalam konstitusi dan undang-undang mereka. Namun, pelaksanaannya sering kali menghadapi tantangan, terutama di negara-negara dengan konflik politik atau sistem hukum yang lemah.
2. Pencapaian Kesejahteraan Sosial
Hukum modern sering kali digunakan untuk menciptakan kesejahteraan sosial. Misalnya, undang-undang tentang jaminan sosial, pendidikan, dan kesehatan dirancang untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Program perlindungan sosial seperti jaminan kesehatan nasional dan bantuan sosial adalah contoh bagaimana hukum dapat digunakan untuk mencapai keadilan sosial.
3. Penyelesaian Sengketa