Mohon tunggu...
mkcandrakirana11
mkcandrakirana11 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perkembangan Tujuan Hukum Dalam Sejarah Dan Praktiknya

19 Desember 2024   20:50 Diperbarui: 19 Desember 2024   20:50 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

5. Zaman Modern: Kesejahteraan dan Keadilan Sosial

Pada era modern, hukum memiliki tujuan yang lebih luas. Selain melindungi hak individu, hukum juga berfungsi untuk mencapai kesejahteraan sosial. Pemikiran ini terlihat dalam teori keadilan sosial yang dikemukakan oleh John Rawls, yang menekankan pentingnya distribusi sumber daya yang adil untuk menciptakan kesetaraan.

Negara-negara modern menggunakan hukum untuk mengatur berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi hingga perlindungan kelompok rentan. Hukum juga menjadi alat untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, termasuk perlindungan lingkungan.

Praktik Tujuan Hukum dalam Konteks Kontemporer

1. Penegakan Hak Asasi Manusia

Perlindungan hak asasi manusia menjadi salah satu tujuan utama hukum modern. Instrumen internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948) telah menetapkan standar global untuk melindungi hak-hak fundamental individu.

Dalam praktiknya, banyak negara telah mengadopsi prinsip-prinsip ini ke dalam konstitusi dan undang-undang mereka. Namun, pelaksanaannya sering kali menghadapi tantangan, terutama di negara-negara dengan konflik politik atau sistem hukum yang lemah.

2. Pencapaian Kesejahteraan Sosial

Hukum modern sering kali digunakan untuk menciptakan kesejahteraan sosial. Misalnya, undang-undang tentang jaminan sosial, pendidikan, dan kesehatan dirancang untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Program perlindungan sosial seperti jaminan kesehatan nasional dan bantuan sosial adalah contoh bagaimana hukum dapat digunakan untuk mencapai keadilan sosial.

3. Penyelesaian Sengketa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun