Mohon tunggu...
mkcandrakirana11
mkcandrakirana11 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perkembangan Tujuan Hukum Dalam Sejarah Dan Praktiknya

19 Desember 2024   20:50 Diperbarui: 19 Desember 2024   20:50 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di Mesir kuno, hukum didasarkan pada konsep Ma'at, yang melambangkan kebenaran, keadilan, dan harmoni. Ma'at adalah prinsip yang digunakan untuk menjaga keteraturan dalam masyarakat dan hubungan antara manusia dengan dewa-dewa.

Sementara itu, peradaban Yunani mulai mengaitkan hukum dengan filsafat. Socrates, Plato, dan Aristoteles memberikan kontribusi penting terhadap pemikiran tentang keadilan. Mereka mengajukan gagasan bahwa hukum harus didasarkan pada akal dan moralitas, bukan hanya pada kekuasaan.

2. Zaman Romawi: Keadilan dan Rasionalitas

Hukum Romawi membawa kemajuan besar dalam konsep tujuan hukum. Dalam hukum Romawi, keadilan menjadi pusat perhatian. Corpus Juris Civilis, yang disusun di bawah Kaisar Justinianus, memperkenalkan prinsip-prinsip hukum yang logis dan terstruktur.

Tujuan hukum di era ini adalah untuk melindungi hak-hak individu sekaligus menjaga stabilitas sosial. Hukum Romawi menjadi fondasi bagi sistem hukum di banyak negara modern, terutama dalam tradisi hukum sipil (civil law).

3. Abad Pertengahan: Hukum dan Agama

Pada abad pertengahan, agama memiliki pengaruh besar terhadap tujuan hukum. Di Eropa, hukum gereja (canon law) memainkan peran penting dalam mengatur kehidupan sosial dan spiritual masyarakat.

Di dunia Islam, hukum syariah berkembang sebagai sistem hukum yang mencakup aspek moral, sosial, dan ekonomi. Tujuan hukum dalam tradisi Islam adalah mencapai keadilan, menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan masyarakat, serta menjalankan perintah Allah.

4. Zaman Pencerahan: Kebebasan dan Rasionalitas

Zaman Pencerahan (abad ke-17 hingga ke-18) membawa perubahan paradigma dalam tujuan hukum. Para filsuf seperti John Locke, Montesquieu, dan Jean-Jacques Rousseau menekankan pentingnya kebebasan individu, hak asasi manusia, dan kedaulatan hukum.

Hukum pada masa ini dipandang sebagai sarana untuk melindungi individu dari penyalahgunaan kekuasaan oleh negara. Konsep-konsep seperti pemisahan kekuasaan (trias politica) dan kontrak sosial menjadi dasar bagi sistem hukum modern yang mengedepankan demokrasi dan hak-hak individu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun