Di Mesir kuno, hukum didasarkan pada konsep Ma'at, yang melambangkan kebenaran, keadilan, dan harmoni. Ma'at adalah prinsip yang digunakan untuk menjaga keteraturan dalam masyarakat dan hubungan antara manusia dengan dewa-dewa.
Sementara itu, peradaban Yunani mulai mengaitkan hukum dengan filsafat. Socrates, Plato, dan Aristoteles memberikan kontribusi penting terhadap pemikiran tentang keadilan. Mereka mengajukan gagasan bahwa hukum harus didasarkan pada akal dan moralitas, bukan hanya pada kekuasaan.
2. Zaman Romawi: Keadilan dan Rasionalitas
Hukum Romawi membawa kemajuan besar dalam konsep tujuan hukum. Dalam hukum Romawi, keadilan menjadi pusat perhatian. Corpus Juris Civilis, yang disusun di bawah Kaisar Justinianus, memperkenalkan prinsip-prinsip hukum yang logis dan terstruktur.
Tujuan hukum di era ini adalah untuk melindungi hak-hak individu sekaligus menjaga stabilitas sosial. Hukum Romawi menjadi fondasi bagi sistem hukum di banyak negara modern, terutama dalam tradisi hukum sipil (civil law).
3. Abad Pertengahan: Hukum dan Agama
Pada abad pertengahan, agama memiliki pengaruh besar terhadap tujuan hukum. Di Eropa, hukum gereja (canon law) memainkan peran penting dalam mengatur kehidupan sosial dan spiritual masyarakat.
Di dunia Islam, hukum syariah berkembang sebagai sistem hukum yang mencakup aspek moral, sosial, dan ekonomi. Tujuan hukum dalam tradisi Islam adalah mencapai keadilan, menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan masyarakat, serta menjalankan perintah Allah.
4. Zaman Pencerahan: Kebebasan dan Rasionalitas
Zaman Pencerahan (abad ke-17 hingga ke-18) membawa perubahan paradigma dalam tujuan hukum. Para filsuf seperti John Locke, Montesquieu, dan Jean-Jacques Rousseau menekankan pentingnya kebebasan individu, hak asasi manusia, dan kedaulatan hukum.
Hukum pada masa ini dipandang sebagai sarana untuk melindungi individu dari penyalahgunaan kekuasaan oleh negara. Konsep-konsep seperti pemisahan kekuasaan (trias politica) dan kontrak sosial menjadi dasar bagi sistem hukum modern yang mengedepankan demokrasi dan hak-hak individu.