Mohon tunggu...
Matthew Sitinjak
Matthew Sitinjak Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Siswa SMA

Siswa SMA yang ingin menjadi dokter

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban yang Terdapat dalam UUD 1945 Pasal 28A-J

30 November 2023   12:33 Diperbarui: 30 November 2023   12:37 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasal 28A

Hak: Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan

Kewajiban: Wajib menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Pasal 28B

Hak:

1) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan

2) Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

Kewajiban: Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia dengan tidak membedakan tetangga berdasarkan suku, agama, ras, Tingkat ekonomi, maupun Tingkat pendidikan.

Pasal 28C

Hak: Hak mendapatkan Pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya.

Kewajiban: Saling bekerja sama dalam kegiatan-kegiatan tanpa membedakan sesama berdasarkan Tingkat ekonomi, ras, suku, agama.

Pasal 28D

Hak: Hak pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Kewajiban: Mengaku persamaan derajat, hak, dan kewajiban antara sesama manusia dengan tidak membedakan sesama berdasarkan suku, agama, warna kulit, Tingkat ekonomi, maupun Tingkat pendidikan.

Pasal 28E

Hak: Hak atas kebebeasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat

Kewajiban: Menghargai, bertanggung jawab, serta melaksanakan semua hasil keputusan bersama

Pasal 28F

Hak: Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi

Kewajiban: Mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia

Pasal 28G

Hak: Hak atas perlindungan diri dan keluarga

Kewajiban: Saling melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) masing-masing manusia dengan saling menjaganya dengan cara menghormati dan menghargai satu sama lain

Pasal 28H

Hak: Hak untuk hidup sejahtera dan bertempat tinggal

Kewajiban: Menggunakan hak milik sesuai dengan kegunaannya tanpa mengganggu hak milik orang lain

Pasal 28I

Hak: Hak untuk tidak disiksa dan kemerdekaan berpikir

Kewajiban: Memberikan kebebasan, saling menghormati, dan tidak mengganggu tetangga dan Masyarakat sekitar

Pasal 28J

Hak: Hak untuk menerima semua hak yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 28A-28H

Kewajiban: Wajib menghormati Hak Asasi Manusia lain

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun