Kewajiban: Saling melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) masing-masing manusia dengan saling menjaganya dengan cara menghormati dan menghargai satu sama lain
Pasal 28H
Hak: Hak untuk hidup sejahtera dan bertempat tinggal
Kewajiban: Menggunakan hak milik sesuai dengan kegunaannya tanpa mengganggu hak milik orang lain
Pasal 28I
Hak: Hak untuk tidak disiksa dan kemerdekaan berpikir
Kewajiban: Memberikan kebebasan, saling menghormati, dan tidak mengganggu tetangga dan Masyarakat sekitar
Pasal 28J
Hak: Hak untuk menerima semua hak yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 28A-28H
Kewajiban: Wajib menghormati Hak Asasi Manusia lain
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!