Pasal 28A
Hak: Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
Kewajiban: Wajib menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Pasal 28B
Hak:
1) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
2) Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Kewajiban: Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia dengan tidak membedakan tetangga berdasarkan suku, agama, ras, Tingkat ekonomi, maupun Tingkat pendidikan.
Pasal 28C
Hak: Hak mendapatkan Pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya.
Kewajiban: Saling bekerja sama dalam kegiatan-kegiatan tanpa membedakan sesama berdasarkan Tingkat ekonomi, ras, suku, agama.
Pasal 28D
Hak: Hak pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Kewajiban: Mengaku persamaan derajat, hak, dan kewajiban antara sesama manusia dengan tidak membedakan sesama berdasarkan suku, agama, warna kulit, Tingkat ekonomi, maupun Tingkat pendidikan.
Pasal 28E
Hak: Hak atas kebebeasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
Kewajiban: Menghargai, bertanggung jawab, serta melaksanakan semua hasil keputusan bersama
Pasal 28F
Hak: Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
Kewajiban: Mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
Pasal 28G
Hak: Hak atas perlindungan diri dan keluarga
Kewajiban: Saling melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) masing-masing manusia dengan saling menjaganya dengan cara menghormati dan menghargai satu sama lain
Pasal 28H
Hak: Hak untuk hidup sejahtera dan bertempat tinggal
Kewajiban: Menggunakan hak milik sesuai dengan kegunaannya tanpa mengganggu hak milik orang lain
Pasal 28I
Hak: Hak untuk tidak disiksa dan kemerdekaan berpikir
Kewajiban: Memberikan kebebasan, saling menghormati, dan tidak mengganggu tetangga dan Masyarakat sekitar
Pasal 28J
Hak: Hak untuk menerima semua hak yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 28A-28H
Kewajiban: Wajib menghormati Hak Asasi Manusia lain