Hak:
1. Hak mendapatkan jaminan sosial.
2. Hak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan Kesehatan.
Kewajiban:
1. Tidak membeda-bedakan ataupun pilih kasih dalam berteman dan pergaulan di masyarakat.
2. Menggunakan hak milik sesuai dengan kegunaannya tanpa mengganggu hak milik orang lain.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!