Kewajiban:
1. Ikut berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat, dki antaranya kerja bakti dan gotong royong membersihkan lingkungan sekitar tanpa membedakan status.
2. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Sila Ke-4:
Hak:
1. Hak mengeluarkan pendapat baik secara tertulis maupun lisan.
2. Hak memperoleh kesempatran yang sama dalam pemerintahan, misalnya menduduki kursi Jabatan di pemerintahan.
Kewajiban:
1. Mengutamakan musyawarah dalam mempertimbangkan kehendak peserta musyawarah dalam mengambil eputusan untuk kepentingan bersama.
2. Menghargai, bertanggung jawab, serta melaksanakan semua hasil keputusan bersama.
Sila Ke-5: