Tempat ngabuburit yang lain adalah buka puasa Bersama di Masjid. Di sini jamaah lebih banyak lagi, silaturrahmi dan interaksi dengan jamaah dan sabahat lain makin Panjang dan nikmat. Waktu juga dibatasi karena akan segera digunakan sebagai tempat Shalat Maghrib. Sehingga kebersihan tempat harus dijaga dengan baik.
Ngabuburit yang paling enak adalah di rumah bersama istri dan anak makan bareng dan makan yang enak serta bisa bertukar pikiran bisa memanfaatkan kesempatan untuk lebih dekat dan lebih akrab lebih banyak transformasi nilai-nilai bersama keluarga
Kalaupun akan mencari tempat ngabuburit yang baik itu recommended harus memperhatikan pertama menunya harus Oke halal dan thoyib yang kedua tempatnya recommended karena menyediakan tempat shalat untuk bisa berjamaah minimal 10 orang, yang ketiga aman bagi keluarga dan teman-teman. Keempat Menu makanan yang dijajakan adalah menu yang halal yang tersertifikasi oleh MUI.
Karena setiap produsen sudah menjadi kewajiban bagi para produsen dan para pedagang untuk menjajakan produknya dengan memperhatikan sertifikasi halal yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam, sehingga akan menyelamatkan dan memberikan keberkahan kepada orang yang makan dan orang yang berbisnis.
Oleh karena itu setiap produsen memperhatikan sertifkasi halal, Kewajiban produsen yang menjual makanan halal kepada konsumen memiliki beberapa aspek penting. Berikut adalah beberapa poin yang perlu diperhatikan:
Pertama, Sertifikasi Halal: Produsen wajib memastikan bahwa produk makanan yang dihasilkan memenuhi standar kehalalan. Ini termasuk mendapatkan sertifikat halal dari otoritas yang berwenang, seperti Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) atau lembaga serupa di negara lain (halalmui.org). Sertifikasi ini menjamin bahwa bahan-bahan yang digunakan dan proses produksinya sesuai dengan prinsip-prinsip halal.
Kedua, Label Halal: Produsen harus mencantumkan label halal pada kemasan produk dengan jelas dan akurat. Label ini memberikan informasi kepada konsumen bahwa produk tersebut telah memenuhi persyaratan kehalalan.
Ketiga, Proses Produksi: Produsen harus memastikan bahwa seluruh tahap produksi, mulai dari bahan baku hingga pengemasan, dilakukan dengan mematuhi ketentuan kehalalan. Ini termasuk memastikan bahwa tidak ada bahan haram yang tercampur dalam produk.
Keempat, Transparansi Informasi: Produsen memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada konsumen tentang komposisi produk, bahan-bahan yang digunakan, serta proses produksi yang telah dijalankan.
Kelima, Kualitas dan Keamanan: Selain kehalalan, produsen juga bertanggung jawab untuk memastikan kualitas dan keamanan produk. Ini termasuk mengikuti standar sanitasi dan menjaga kebersihan fasilitas produksi.
Keenam, Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH): Di Indonesia, UU JPH mengatur tentang kewajiban produsen untuk memastikan produknya halal. Karena itu, produsen harus mematuhi peraturan yang ada dan menjadikan kehalalan sebagai bagian integral dari proses produksi.