Mohon tunggu...
Muhammad Julijanto
Muhammad Julijanto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Tuangkan apa yang ada di dalam pikiranmu, Karena itu adalah mutiara yang indah untuk dinikmati yang lain bila dituangkan, Tetapi bila dipendam hanya untuk diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Ngabuburit Paling Nyaman di Rumah

16 Maret 2024   13:51 Diperbarui: 16 Maret 2024   13:53 1033
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ngabuburit Sambil Ikut Taklim. Dokpri

Tempat ngabuburit yang lain adalah buka puasa Bersama di Masjid. Di sini jamaah lebih banyak lagi, silaturrahmi dan interaksi dengan jamaah dan sabahat lain makin Panjang dan nikmat. Waktu juga dibatasi karena akan segera digunakan sebagai tempat Shalat Maghrib. Sehingga kebersihan tempat harus dijaga dengan baik.

Ngabuburit yang paling enak adalah di rumah bersama istri dan anak makan bareng dan makan yang enak serta bisa bertukar pikiran bisa memanfaatkan kesempatan untuk lebih dekat dan lebih akrab lebih banyak transformasi nilai-nilai bersama keluarga

Kalaupun akan mencari tempat ngabuburit yang baik itu recommended harus memperhatikan pertama menunya harus Oke halal dan thoyib yang kedua tempatnya recommended karena menyediakan tempat shalat untuk bisa berjamaah minimal 10 orang, yang ketiga aman bagi keluarga dan teman-teman. Keempat Menu makanan yang dijajakan adalah menu yang halal yang tersertifikasi oleh MUI.

Karena setiap produsen sudah menjadi kewajiban bagi para produsen dan para pedagang untuk menjajakan produknya dengan memperhatikan sertifikasi halal yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam, sehingga akan menyelamatkan dan memberikan keberkahan kepada orang yang makan dan orang yang berbisnis.

Oleh karena itu setiap produsen memperhatikan sertifkasi halal, Kewajiban produsen yang menjual makanan halal kepada konsumen memiliki beberapa aspek penting. Berikut adalah beberapa poin yang perlu diperhatikan:

Pertama, Sertifikasi Halal: Produsen wajib memastikan bahwa produk makanan yang dihasilkan memenuhi standar kehalalan. Ini termasuk mendapatkan sertifikat halal dari otoritas yang berwenang, seperti Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) atau lembaga serupa di negara lain (halalmui.org). Sertifikasi ini menjamin bahwa bahan-bahan yang digunakan dan proses produksinya sesuai dengan prinsip-prinsip halal.

Kedua, Label Halal: Produsen harus mencantumkan label halal pada kemasan produk dengan jelas dan akurat. Label ini memberikan informasi kepada konsumen bahwa produk tersebut telah memenuhi persyaratan kehalalan.

Ketiga, Proses Produksi: Produsen harus memastikan bahwa seluruh tahap produksi, mulai dari bahan baku hingga pengemasan, dilakukan dengan mematuhi ketentuan kehalalan. Ini termasuk memastikan bahwa tidak ada bahan haram yang tercampur dalam produk.

Keempat, Transparansi Informasi: Produsen memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada konsumen tentang komposisi produk, bahan-bahan yang digunakan, serta proses produksi yang telah dijalankan.

Kelima, Kualitas dan Keamanan: Selain kehalalan, produsen juga bertanggung jawab untuk memastikan kualitas dan keamanan produk. Ini termasuk mengikuti standar sanitasi dan menjaga kebersihan fasilitas produksi.

Keenam, Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH): Di Indonesia, UU JPH mengatur tentang kewajiban produsen untuk memastikan produknya halal. Karena itu, produsen harus mematuhi peraturan yang ada dan menjadikan kehalalan sebagai bagian integral dari proses produksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun