Setiap individu mencari lingkungan pergaulan dan kehidupan yang kondusif untuk tumbuh kembang kepribadian dan kehidupan sosialnya. Bila kelompok maupun komunitas sudah mulai mengajak kepada upaya-upaya negatif dalam aktivitas social, maka berpikir kritis dan berani menolak untuk menghindari pergaulan yang lebih jauh. Syukur komunitas negatif tersebut bisa dirubah dengan an jiwa dan mental secara lebih tegas.
Menggiatkan kehidupan keagamaan yang harmonis dan kerukunan kehidupan keagamaan yang lebih baik. Upaya penegakan hukum dalam penanganan perjudian di tengah masyarakat, integritas aparat penegak hukum dalam menerima laporan masyarakat dan penindakan tindak pidana perjudian dilakukan secara serius dan tanpa pandang bulu. Keberanian masyarakat sekitar yang menjadi lokasi perjudian melaporkan kepada aparat penegak hukum, sehingga bisa dilakukan Tindakan hukum yang menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat. Pendekatan kebijakan penegakan serta proses penindakan terhadap pelaku hukum pidana (Rike Amalia, Henni Muchtar, 2019).
Kelompok masyarakat sipil melakukan edukasi kepada masyarakat dan menggiatkan kegiatan positif dan produktif dalam kehidupan sosial. Peran Lembaga keagamaan memberikan edukasi dan pemberdayaan kepada masyarakat, sehingga masyarakat merasa mendapatkan pengetahuan dan perlindungan hukum yang lebih memadai.
Kalangan generasi muda selalu dilibatkan dalam kegiatan social kemasyarakatan, sehingga mempunyai kesibukan dan kepedulian social, tidak terjerumus dalam kehidupan social negative, seperti komunitas seni dan olah raga, atau organisasi kepemudaan yang menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam penyaluran potensi dan kemampuan leadership dalam berorganisasi. Waktunya akan terisi kualitas kegiatan yang mampu membentuk karakter, kepribadian dan keterampilan yang mendukung kemajuan bangsa di masa yang akan datang.
Kesimpulan
Kedudukan harta manusia dalam Islam adalah sesuatu yang terhormat. Dilarang mengambil semena-mena, kecuali dengan cara yang telah disyari'atkan, atau dalam bentuk pemberian dengan sukarela. Adapun mengambil harta orang lain dengan cara judi, ia termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Masyarakat dibangun kesadarannya dalam kehidupan social, agar tidak terjerumus pada kehidupan social yang negatif.
Daftar Pustaka
Aldyano, Pl., & Adha, I. S. M. M. (2019). SIKAP REMAJA TERHADAP DAMPAK NEGATIF KEBIASAAN BERMAIN JUDI ONLINE DI RT 05 LINGKUNGAN 003 KEDATON. 9--25.
Daman Huri Lubis dan Syafrizal. (2013). Judi Online Di Kalangan Mahasiswa Kota Pekanbaru Study Kasus Mahasiswa Yang Berdomisili Di Kecamatan Tampan. Jurnal Repository Unri, 1--11. http://repository.unri.ac.id:80/handle/123456789/3928%09%0Arepository.unri.ac.id/handle/123456789/3928?show=full
Dasor, Y. W., Jeniba, F., & Budiman, N. (2020). Dampak Perjudian Terhadap Perkembangan Belajar Anak. Literasi Pendidikan, 1(1), 1--5.
FOOTBALL ONLINE GAMBLING (Case study in Universitas Negeri Makassar) Zainal, Nazaruddin. (n.d.). 39--48.