Mohon tunggu...
Muhammad Julijanto
Muhammad Julijanto Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Tuangkan apa yang ada di dalam pikiranmu, Karena itu adalah mutiara yang indah untuk dinikmati yang lain bila dituangkan, Tetapi bila dipendam hanya untuk diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Judi Offline maupun Online dan Penyakit Masyarakat

26 Januari 2023   20:56 Diperbarui: 26 Januari 2023   21:00 1091
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Di kalangan generasi termasuk mahasiswa. Ada beberapa faktor yang menyababkan mahasiswa bermain judi online seperti tidak adanya aktivitas setelah jam kuliah selesai serta banyak warnet di daerah Kecamatan Tampan yang situs judi online-nya bisa diakses sehingga mahasiswa melakukan permainan tersebut (Daman Huri Lubis dan Syafrizal, 2013).

Penelitian yang dilakukan Lucky menyebutkan bahwa sikap remaja terhadap dampak negatif kebiasaan bermain judi online menyatakan setuju bahwa hampir 50% remaja yang bermain judi secara online akan mengalami penyimpangan perilaku yang melanggar moral dan hukum. Hal ini tampak dari responden yang tidak menaati hukum / peraturan dalam hidupnya, baik di dilingkungan keluarga dan masyarakat (Aldyano & Adha, 2019).

Dampak perjudian 

Hal inilah yang menyebabkan salah satu dampak negatif dari judi adalah kerugian materi seperti banyak uang dan harta yang terbuang sia-sia, bahkan hingga kesehatan yang terganggu akibat sering begadang demi melakoni perjudian, serta timbulnya konflik seperti terjadi pertengkaran dengan keluarga. Pada hakikatnya perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma dan hukum. Judi dapat menimbulkan dampak negatif dan merugikan moral dan mental masyarakat. Oleh sebab itu, tidak berlebihan pula jika judi disebut sebagai salah satu penyakit masyarakat.

Bahaya judi antara lain; 1. Judi memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan. 2. Judi membuat seseorang menjadi malas mengerjakan ibadah serta jenuh hatinya dari mengingat Allah SWT. 3. Judi menimbulkan kemiskinan. 4. Judi merusak rumah tangga (mui.or.id).

Dampak perjudian bagi masyarakat Desa Komba, bahwa munculnya perjudian karena kurangnya pengawasan dari pihak yang berwenang baik dari pemerintah desa maupun kepolisian untuk memberikan pemahaman mengenai dampak perjudian bagi masyarakat serta karena tuntutan ekonomi di mana penghasilan yang tidak menentu (Komba et al., 2021).

Dampak dari perjudian sangat terlihat jelas, disadari ataupun tidak dampak perjudian adalah sebagai berikut: menurunnya etos kerja bagi pelaku perjudian dengan kata lain malas untuk bekerja, timbulnya kriminalitas lain yang diakibatkan dari kegiatan perjudian seperti mencuri untuk mendapatkan uang, judi bersifat candu yang membuat pelaku merasa gelisah dan tidak nyaman apabila tidak melakukan perjudian, kerugian materi seperti banyak uang dan harta yang terbuang sia-sia, kesehatan yang terganggu akibat sering begadang demi melakoni perjudian, timbulnya konflik seperti terjadi pertengkaran dengan keluarga.

Dampak akademik yang dirasakan berupa seringnya begadang serta sulitnya melakukan aktivitas perkuliahan yang berpengaruh pada rendahnya IPK. Sedangkan dampak non akademik yang dirasakan seperti kecanduan bermain serta kesulitan ekonomi (FOOTBALL ONLINE GAMBLING (Case Study in Universitas Negeri Makassar) Zainal, Nazaruddin, n.d.).

Perjudian berdampak negatif di antaranya dengan timbulnya masalah ekonomi keluarga, sosial antara lain kebiasaan minum- minuman keras, intimidasi, memeras, maling, jambret, mencopet, malas-malasan bahkan keretakan rumah tangga hingga perceraian, dampak timbulnya kriminal lain serta dampak psikologi bagi pelaku judi itu sendiri (Sunarso, 2021).

Dampak perjudian tidak hanya pelaku perjudian saja, namun yang biasanya menjadi korban adalah keluarga dekat, bahkan tidak jarang mereka selalu berusaha untuk melakukan kejahatan yang lain, bila tidak tersedia uang untuk berjudi, belum lagi bila mereka memenangkan perjudian, tidak ada dalam pikirannya untuk melakukan investasi atau bahkan bederma untuk kepentingan social, sebagai upaya pencucian uang.

Upaya Mencegah Perjudian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun