Kedua, prinsip ketaatan pada system pemilu yang proporsional yang mengutamakan jumlah kursi lebih besar antara 6-12 kursi.Â
Ketiga, prinsip proporsionalitas yang memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antara daerah pemilihan. Keempat, prinsip integritas wilayah. Kelima, prinsip conterminous yaitu cakupan wilayah yang sama. Keenam, prinsip kehesifitas.
Daerah pemilihan 1 merupakan gaubungan kecamatan masyarakat kota yang dekat dengan ibu kota kabupaten. Daerah pemilihan 2 merupakan gabungan masyarakat pedesaan dan pengunungan. Daerah pemilihan 3 gabungan kecamatan dengan masyarakat semi perkotaan karena dilewati jalur alternatif. Ketujuh, prinsip kesinambungan. Daerah pemilihan yang disusun terdapat perubahan dengan daerah pemilihan pemilu sebelumnya, karena perubahan jumlah penduduk.
Data jumlah penduduk dan jumlah kursi DPRD setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota yang harus digunakan adalah data menurut Net Konsep Lampiran Keputusan KPU tentang Jumlah Penduduk dan Jumlah Kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Data Jumlah Penduduk di Kecamatan untuk tiap Kabupaten/Kota digunakan hasil P4B yang ada di BPS Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Pembagian kursi DPRD Provinsi kepada Kabupaten/Kota atau kursi DPRD Kabupaten/ Kotakepada Kecamatan dilakukan berdasarkan kuota setiap kursi. Penetapan kuota setiap kursi DPRD Provinsi atau pun kuota setiap kursi DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara berikut:
Kuota setiap Kursi DPRD Provinsi = Jumlah Penduduk Provinsi dan Jumlah Kursi DPRD Provinsi
Kuota setiap Kursi DPRD Kab/Kota = Â Jumlah Penduduk Provinsi Kab/Kota dan Jumlah Kursi DPRD Kab/Kota
Contoh:
Jumlah Pendudukan Kabupaten Wonogiri sebanyak 1.005.207, sedangkan jumlah kursi DPRD Kabupaten Wonogiri 45, maka kuota setiap kursi DPRD Kabupaten Wonogiri adalah: 22.337,93.
Perolehan kursi setiap kabupaten/kota untuk DPRD Provinsi ditentukan menurut rumus berikut:
Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota
Kuota setiap kursi DPRD Provinsi
Agar pembulatan tidak dilakukan dua kali, maka hasil pembagian kursi DPRD Provinsi kepada setiap Kabupaten/Kota atau pun pembagian kursi DPRD Kabupaten/Kota kepada Kecamatan tidak langsung dibulatkan bila terdapat bilangan pecahan.