Daerah Pemilihan
Berdasarkan ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 paling tidak ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan daerah pemilihan untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota antara lain;
Karena daerah pemilihan anggota DPR, DPRD yang ditetapkan oleh UU No 7 Tahun 2017 merupakan gabungan unsur wilayah administrasi dan jumlah penduduk kabupaten/kota, kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota, dan kecamatan atau gabungan kecamatan, maka jumlah daerah pemilihan akan sangat besar.
Pertama, Sesuai dengan ketentuan UU No. 7 Tahun 2017, penetapan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota dilakukan secara sentral oleh KPU. Namun dalam pelaksanaan tugas ini, KPU melibatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam proses penyusunannya.
Kedua, Besaran kursi untuk setiap daerah pemilihan sebagai bahan pembuatan keputusan secara final ditetapkan antara 3 Â sampai 12 kursi.
Ketiga, Daerah pemilihan berupa Kabupaten/Kota untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi, dan daerah pemilihan berupa kecamatan untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang mendapat lebih dari 12 kursi ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan.
Keempat, Bila suatu daerah pemilihan terdiri atas 2 atau lebih Kabupaten/Kota untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi, maka penentuannya Kabupaten/Kota apa digabung dengan Kabupaten/Kota apa.
Kelima, Bila suatu daerah pemilihan terdiri atas 2 atau lebih Kecamatan untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota, maka penentuannya Kecamatan apa digabung dengan Kecamatan apa.
Point 4 dan 5 dilakukan berdasarkan pertimbangan berikut: mempunyai kursi tidak lebih dari 12 kursi; berbatasan secara fisik dan merupakan suatu kesatuan yang utuh; mempunyai hubungan komunikasi dan transportasi yang lancar; dan berdekatan secara kultural.
Ada 7 Prinsip dalam penyusunan daerah pemilihan antara lain; prinsip kesetaraan nilai suara yang mengupayakan harga kursi yang setara antara daerah pemilihan satu dengan yang lain.Â