PERSIAPAN Â KEMERDEKAAN INDONESIA : PEMBENTUKAN BPUPKI
Pada tanggal 1 Maret 1945 panglima tentara ke-16 Letnan Jenderal Kumakichi Harada mengumumkan dibentuknya suatu Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Tujuan pembentukan BPUPKI adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, dan tata pemerintahan yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan negara merdeka Indonesia.
Pengangkatan anggota BPUPKI yang berjumlah 67 orang diumumkan pada tanggal 29 April 1945. Sebagai ketua BPUPKI adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat, sebagai wakil ketua diangkat dua orang, yaitu R.P Suroso dan orang Jepang yang bernama Ichibangase. Upacara peresmian BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 1945 dihadiri oleh seluruh anggota dan dua pembesar Jepang yaitu Jenderal Itagaki (Panglima Tentara Wilayah ke-7 yang bermarkas di Singapura dan membawahi tentara-tentara yang bertugas di Indonesia) dan Panglima tentara ke-16 yang baru yaitu Letnan Jenderal Nagano. Sidang-sidang yang dilaksanakan BPUPKI.
Sejarah BPUPKI, Jepang mulai menguasai wilayah indonesia setelah Indonesia menyerah di Kalijati, Subang. Jawa Barat pada tanggal 8 Maret 1942. Kedatangan jepang semula di sangka baik oleh bangga Indonesia. Banyak semboyan dikumandangkan oleh jepang seperti 'Jepang Pelindung Asia', Jepang Pemimpin Asia, Jepang pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia' untuk menarik simpati bangsa kita. Kenyataan sejarah menunjukan bahwa jepang tidak berbeda dengan Belanda, yaitu meneruskan penjajahan atas bangsa Indonesia. Kemenangan jepang di Asia tidak bertahan lama, pihak sekutu (Inggris, Amerika Serikat, Belanda) melakukan serangan balasan. Satu persatu daerah yang dikuasai Jepang, kembali ke tangan sekutu. Melihat hal itu, pada peringatan Pembangunan Djawa Baroe tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI) untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan.
Sebelumnya pada tanggal 28 Mei 1945 dilangsungkan upacara peresmian Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan bertempat di gedung Cuo Sangi In jalan Pejambon (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri), Jakarta. Upacara peresmian itu di hadiri oleh dua pejabat Jepang yaitu Jendral Itagaki (panglima tentara ketujuh yang bermarkas ke Singapura) dan Letnan Jendral Nagano (panglima Tentara keenam belas yang baru). Pada kesempatan itu dikibarkan bendera Jepang, Hinomaru oleh Mr. A.G Pringgodigdo yang disusul dengan pengibaran Bendera Merah Putih oleh Toyohiko Msauda. Â
Janji jepang untuk membentuk BPUPKI direalisasikan , pada tanggal 29 april 1945 bersamaan dengan hari  ulang tahun Kaisar Hirohito. Secara resmi BPUPKI dilantik oleh Jepang, dengan anggota berjumlah enam puluh dua (62) orang yang terdiri ats tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan tujuh (7) orang anggota perwakilan dari jepang. Ketua BPUPKI adalah  Dr. K. R.T radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P. Soeroso.
BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali sidang resmi dan satu kali sidang  tidak resmi. Sidang resmi pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, membahas tentang dasar Negara. Sidang kedua berlangsung tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945 dengan membahas rancangan Undang-Undang  Dasar. Pada pelaksanaan sidang tidak resmi hanya di hadiri oleh tiga puluh delapan (38) orang kegiatan ini berlangsung dimasa reses antara sidang pertama dan sidang kedua, tujuannya untuk membahas rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang dipimpin oleh anggota BPUPKI Ir. Soekarno. Sidang BPUPKI di laksanakan digedung  "Chuo Sangi In", dan kini gedung itu dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila.
Sidang I (29 Mei -1 Juni 1945)
Sidang pertama dilakukan selama empat hari di gedung Chuo Sangi In di jalan Pejambon 6 jakart yang kini disebut Gedung Pancasila. Sidang dibuka tanggal 28 mei 1945 dengan Tema "Dasar Negara". Sidang ini membahas dan merancang calon Dasar Negar yang akan merdeka. Pada sidang ini ada tiga pendapat tentang dasar Negara.
Tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin dalam pidato singkatnya menyampaikn lima asas yakni :
Peri Kebangsaan
Peri Kemanusiaan
Peri Ketuhanan
Peri Kerakyatan
Kesejahteran Rakyat (keadilan social)
Tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr.Mr. Soepomo mengusulkan Lima asa yakni :
Persatuan
Kekeluargaan
Kesimbangan lahir batin
Musyawarh
Keadilan rakyat
Tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno Mengusulkan lima asas yang disebutnya dengan istilah "pancasila" yaitu :
Kebangsaan Indonesia
Internasionalisme atau perikemanusiaan
Mufakat atu demokrasi
Kesejahteraan social
Ketuhanan yang maha esa
Dari kelima asa tersebut, Soekarno mengerucutkan menjadi trisila yaitu :
Sosionasionalisme
Sosiodemokrasi
Ketuhanan dan kebudayaan
Namun bagi Soekrano, Trisila dapat dikerucutkan lagi menjadi ekasila yakni "Gotong Royong". Sidang pertama BPUPKI melahirkan perdebatan tentang dasar Negara yang erus berlanjut, terutama penerapan aturan islam dalam Indonesia baru.
Masa sidang pertama-kedua
      Setelah berakhir sidang BPUPKI 1, belum menghasilkan kesepaktan dasar Negara Indonesia. Maka dibentuk pnitia delapan (panitia kecil) yang bertugas untuk mmeriksa usul-usul yang masuk untuk di tamping dan dilaporkan dalam sidang BPUPKI yang kdua. Adapun anggota pnitia Delapan dalah  : Ir Soekarno (ketua sekaligus anggota), Ki Bageos Hadikoesoema, Kyai HajiWahid Hayim, Mr. Muhammad Yamin, M. Soetardjo Kartodikoesoema, Mr. AA Maramis, R. Co Iskandar Dinata, Drs. Mohammdat Hatta.
Adapun hasil rapat tersebut adalah :
Supaya selekas-lekasnya indonesia merdeka
Supaya Hukum dasar yang akan dirancang itu diberi semacam Preambula ( mukaddimah)
Menerima anjuran Ir. Soekarno supaya BPUPKI terus bekerj samapai teruwujudnya suatu hokum dasar
Membentuk satu panitia kecil penyelidik usul-usul perumusan dasar Negara yang dituangkan dalam mukaddimah hukum dasar.
Segera selesai panitia kecil, dibentuk panitia Sembilan sebagai penyelidik usul-usul Perumusan Dasar Negara yang dituangkan dalam mukaddimah hukum dasar yang beranggotakn 9 orang. Panitia 9 yang terdiri : Ir Soekarno (ketua sekaligus angota), Kyai Haji Wahid Hayim, Mr. Muhammad Yamin, Mr. AA Mramis, Drs, Mohammad Hatta, Abdul Kahar Muzakir, Abikusno Tjokrosujas0, H. Agusalim, Mr, Achmad Soebardjo, berkumpul dikediaman Ir. Soekarno di Pengangasan Timur No 56 Jakarta untuk melakukan sidang Mukadimah Hukum Dasar. Setelah melakukan kompromi antara 4 orang kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang pihak islam, pad tanggal 22 juni 1945 Pnaitia Semilan kembali bertemu daan menghasilkan rumusan dasar Negara yang dikenal dengan "Piagama Jakart" yang berisikan :
Ketuahanan dengan kewajuban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
Kemanusiaan yang adil dan berada
Persatuan iandonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata perwakilan
Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Sidang II (10-17 Juli 1945)
Sidang kedua berlangsung dari 10-16 Juli 1945 dengan tema bahasan bentuk Negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan undang-undang dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan Negara, pendidikan dan pengajaran. Dalam rapat ini dikenal 5 anggota baru yaitu, Abdul Fatah hasan, Asikin Natagera, p. Surio Hamidjojo, Mr. Muhammda Besar dan Abdul Kaffir. Dalam rapat ni pula dibantu "Panitia Perancang Undang-Undang Dsar" Beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno, "Panitia Pemelaan Tanah Air" diketuai oleh Abikosno Tjokrosoejoso beranggotakan 23 orang dan " Panitia Ekonomi dan Keuangan" diketuai Oleh Mohammad Hatta beranggotakan 23 orang.
      Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu :
Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua sekaligus anggota)
Mr. Wongsonegoro
Mr. Achmad Soebardjo
Mr. AA Marams
Mr. R.P Singgih
H. Agus Salim
Dr. Soekiman
Pada tanggal 14 Juli 1945 Panitia Perancan UUD mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil perancang UUD tersebut. Kemudian padaa Tanggal 14 Juli 1945, rapat pleno BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD yang dibacakan oelh Ir. Soekarno dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah poko yaitu:
Pernyataan Indonesia merdeka
Pembukaan UUD
Batang tubuh UUD
BPUPKI melakukan kerja maksimal dalam menata landasa Negara hukum dasar Negara Indonesia. Peranan tokoh-tokoh nasionalis, maupun agamis, sangat membantu menciptakan sebuah kerangka konseptual dalam mewujudkan Negara yang Merdeka.
 Â
Sejak berkuasa di Indonesia, Jepang dengan segala cara menguras kekayaan dan tenaga rakyat Indonesia. Hal itu menimbulkan kesengsaraan dan dan penderitaan bagi rakyat. Namun, penderitaan tersebut tidak menyurutkan semangat pejuang kita untuk meraih kemerdekaan. Berbagai upaya dilakukan bangsa Indonesia dengan menyusun barisan dan bersatu pada mewujudkan kemerdekaan yang di cita-citakan. Pada akhirnya daya tahan dan kuasa hegemoni itu ada batasnya. Iannya tidak mungkin berlangsung selama-lamanya, sehingga pada tahap tertentu akan runtuh juga.
Sumber :Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H