Mohon tunggu...
Mitra Mitra
Mitra Mitra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sulawesi Tengah, selasa 13 April 2021

Sulawesi Tengah, selasa 13 April 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembentukan BPUPKI

26 Juni 2021   13:07 Diperbarui: 26 Juni 2021   13:17 2987
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Setelah berakhir sidang BPUPKI 1, belum menghasilkan kesepaktan dasar Negara Indonesia. Maka dibentuk pnitia delapan (panitia kecil) yang bertugas untuk mmeriksa usul-usul yang masuk untuk di tamping dan dilaporkan dalam sidang BPUPKI yang kdua. Adapun anggota pnitia Delapan dalah  : Ir Soekarno (ketua sekaligus anggota), Ki Bageos Hadikoesoema, Kyai HajiWahid Hayim, Mr. Muhammad Yamin, M. Soetardjo Kartodikoesoema, Mr. AA Maramis, R. Co Iskandar Dinata, Drs. Mohammdat Hatta.

Adapun hasil rapat tersebut adalah :

Supaya selekas-lekasnya indonesia merdeka

Supaya Hukum dasar yang akan dirancang itu diberi semacam Preambula ( mukaddimah)

Menerima anjuran Ir. Soekarno supaya BPUPKI terus bekerj samapai teruwujudnya suatu hokum dasar

Membentuk satu panitia kecil penyelidik usul-usul perumusan dasar Negara yang dituangkan dalam mukaddimah hukum dasar.

Segera selesai panitia kecil, dibentuk panitia Sembilan sebagai penyelidik usul-usul Perumusan Dasar Negara yang dituangkan dalam mukaddimah hukum dasar yang beranggotakn 9 orang. Panitia 9 yang terdiri : Ir Soekarno (ketua sekaligus angota), Kyai Haji Wahid Hayim, Mr. Muhammad Yamin, Mr. AA Mramis, Drs, Mohammad Hatta, Abdul Kahar Muzakir, Abikusno Tjokrosujas0, H. Agusalim, Mr, Achmad Soebardjo, berkumpul dikediaman Ir. Soekarno di Pengangasan Timur No 56 Jakarta untuk melakukan sidang Mukadimah Hukum Dasar. Setelah melakukan kompromi antara 4 orang kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang pihak islam, pad tanggal 22 juni 1945 Pnaitia Semilan kembali bertemu daan menghasilkan rumusan dasar Negara yang dikenal dengan "Piagama Jakart" yang berisikan :

Ketuahanan dengan kewajuban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya

Kemanusiaan yang adil dan berada

Persatuan iandonesia

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata perwakilan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun