sendiri. (Agung, 1985: 85)
Pemerintah Belanda berpendapat bahwa selama pelanggaran-pelanggaran gencatan senjata terus berlangsung dan Pemerintah RI tak mampu untuk mengakhirinya, maka Belanda tak dapat menjamin berkesinambungan perundingan. (Agung, 1985: 90)
Alasan lain yang diajukan pemerintah Belanda atas ketidak puassan dengan persetujuan Renville ialah bahwa RI dianggap telah mengadakan suatu persetujuan atau hubungan dengan Uni Soviet. Menurutnya bahwa wakil RI di Praha yaitu Soeripno telah mengadakan suatu persetujuan konsuler dengan Uni Soviet yang isinya mengadakan tukar menukar pejabat-pejabat konsuler antara Hoskow - Yogya. Menurut Pemerintah Kerajaan Belanda ini merupakan pelanggaran kasar terhadap ayat 1 ke 6 asas tambahan persetujuan Renville. Padahal menurut Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan nota yang diserahkan oleh ketua delegasi Republik Indonesia yaitu Roep dan Sultan Yogya kepada delegasi Belanda tanggal 10 Juni 1948 yang isinya sama dengan jawaban tanggal 28 Mei 1948 dengan tambahan bahwa menurut RI tidak ada pelanggaran terhadap ayat 1 ke 16 tambahan persetujuan Renville. Karena asas ini tak dipandang suatu persetujuan, melainkan hanya dipandang sebagai suatu sarana untuk mencapai persetujuan politik. Republik Indonesia tidak bersedia melepaskan dan menghentikan hubungan-hubungan luar negerinya, sebelum tercapai persetujuan.Â
Adapun isi nota tanggal 11 Desember 1948 menurut penjelasan Kolonel Nugroho Notosusanto sebagai berikut:
Dalam perundingan di Kali Urang ternyata RI tidak mempunyai kekuasaan yang nyata terhadap negaranya, karena itu tidak dapat diharapkan kerja sama yang sungguh-sungguh untuk mencegah pelanggaran persetujuan gencatan senjata.
Pendirian terhadap Wakil Tinggi Mahkota, terutama mengenai kekuasaan terhadap tentara di masa peralihan, bertentangan dengan kedaulatan Belanda yang ditetapkan dalam bagian pertama pokok-pokok azasi persetujuan
Renville, yang berarti berlangsungnya keadaan yang tak dapat dipertahankan, dimana ada dua tentara yang saling berhadapan dibawah pimpinan yang terpisah.
persetujuan yang direncanakan KTN dan Amerika Serikat pada tanggal 10 September sebagai bahan perbandingan.
Pemerintah Belanda harus bertindak melaksanakan keputusan pembentukan Pemerintahan Interen yang direncanakan atas dasar persetujuan wakil-wakil daerah
vederal. (Notosusanto, 1985: 32)
Pengaruh Perang Kemerdekaan II