Mohon tunggu...
Taufik Rizanny
Taufik Rizanny Mohon Tunggu... Mahasiswa - a student from Islamic Sultan Agung University

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Arti dari Makar Itu, Bagaimana Tafsirannya dalam Hukum Pidana Islam Beserta Contoh Kasusnya

25 Agustus 2022   17:01 Diperbarui: 25 Agustus 2022   17:09 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Makar merupakan salah satu contoh dari tindakan pemberontakan, sehingga termasuk ke dalam jarimah hudud. 

Contoh kasus makar yang terdapat di Indonesia :

Terjadinya tindakan makar saat sedang berlangsungnya aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu, Jakarta, Jum'at (10/5), tindakan ini dilakukan oleh Hermawan Susanto (HS). Dilihat dari video yang beredar, HS mengancam pembunuhan terhadap Presiden Jokowi dengan mengucap 

"Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah."

Melakukan tindakan pemberontakan itu, HS ditangkap pihak kepolisian dan terjerat pasal makar serta terancam hukuman mati.

"Dijerat Pasal 104 KUHP ya. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun," Ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, pada Minggu (12/5).

Bunyi Pasal 104 KUHP yakni :

"Makar dengan maksud membunuh, atau merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."

Selain Pasal 104 Kuhp, HS juga dikenakan UU informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun