Makar merupakan salah satu contoh dari tindakan pemberontakan, sehingga termasuk ke dalam jarimah hudud.Â
Contoh kasus makar yang terdapat di Indonesia :
Terjadinya tindakan makar saat sedang berlangsungnya aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu, Jakarta, Jum'at (10/5), tindakan ini dilakukan oleh Hermawan Susanto (HS). Dilihat dari video yang beredar, HS mengancam pembunuhan terhadap Presiden Jokowi dengan mengucapÂ
"Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah."
Melakukan tindakan pemberontakan itu, HS ditangkap pihak kepolisian dan terjerat pasal makar serta terancam hukuman mati.
"Dijerat Pasal 104 KUHP ya. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun," Ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, pada Minggu (12/5).
Bunyi Pasal 104 KUHP yakni :
"Makar dengan maksud membunuh, atau merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."
Selain Pasal 104 Kuhp, HS juga dikenakan UU informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H