Mohon tunggu...
Taufik Rizanny
Taufik Rizanny Mohon Tunggu... Mahasiswa - a student from Islamic Sultan Agung University

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Arti dari Makar Itu, Bagaimana Tafsirannya dalam Hukum Pidana Islam Beserta Contoh Kasusnya

25 Agustus 2022   17:01 Diperbarui: 25 Agustus 2022   17:09 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Taufik Rizanny & Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

Definisi makar dalam KUHP adalah perbuatan penyerangan dengan motif membunuh, merampas kemerdekaan, membuat tidak cakap memerintah atas diri presiden dan wakil presiden, diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau dapat juga penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. 

Secara umum makar dipahami sebagai perbuatan atau persekongkolan jahat dimana prosesnya secara sembunyi sembunyi atau rahasia yang dapat membahayakan dan mencelakakan orang lain. 

Oleh karena itu, kesimpulan pengertian makar adalah suatu perbuatan atau persekutuan jahat dengan motif membunuh pemberontakan,meruntuhkan pemerintahan yang sah dengan memerangi serta melakukan perlawanan. Dalam KUHP makar digolongkan dalam 3 bentuk:

1. Makar terhadap Kepala Negara (Pasal 104 KUHP) :

    a. Melakukan makar dengan tujuan untuk membunuuh Kepala Negara.

    b. Makar yang dilakukan dengan tujuan mengalahkan kemerdekaan Kepala Negara.

    c. Makar yang dilakukan dengan tujuan menghambat jalannya suatu pemerintahan oleh Kepala Negara.

2. Makar untuk memasukkan Indonesia dalam penguasaan Asing (Pasal 106) :

    a. Menyebabkan sebagian atau seluruh wilayah Indonesia menjadi jajahan orang lain.

    b. Berusaha membuat bagian wilayah Indonesia terlepas dari NKRI.

3. Makar untuk menggulingkan pemerintah (Pasal 107 KUHP).

Jarimah Al-Baghyu dalam Hukum Pidana Islam atau Fiqih Jinayah

Perbuatan al-baghyu atau pemberontakan menurut fiqih jinayah merupakan bagian dari jarimah hudud, karena dalam Al-Quran dan Hadist telah mengatur jenis dan sanksinya secara tegas. Dasar hukumnya diatur dalam QS Al-Hujurat ayat 9, yang berbunyi :


artinya :
"Dan apabila ada dua golongan orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil."

Menurut Ibnu Jarir at-Tabari menjelaskan bahwa al-Baghyu merupakan menuntut sesuatu lebih dan melampaui batas. Beliau, memandang Surah Al-Hujurat Ayat 9 dengan pengertian bahwa jika terdapat dua kelompok yang saling memberontak lebih baik mendamaikan keduanya, dengan menyeru keduanya terhadap hukum dari kitabullah, dan kedua kelompok tersebut wajib mematuhi ketetapan hukum yang terdapat pada kitabullah itu. Menurut Ibnu Jarir, memerangi kelompok yang Bughat termasuk menghindari dalam hal terjadinya makar. 

Pendapat tersebut didasarkan oleh Ibnu Jarir pada riwayat-riwayat tafsirannya terutama tentang sebab diturunkannya Surah Al-Hujurat ayat 9. Dapat disimpulkan bahwa Bughat adalah mereka yang melampaui batas dan tidak mau menerima perihal yang telah ditetapkan dalam hukum Allah.

Berbeda dengan al-Qurtubi mengenai pandangannya terhadap Baghat, menurutnya Baghat yakni sikap sombong dan perbuatan yang menyebabkan kerusakan. Selain itu, beliau juga mendefinisikan Baghat sebagai tindak kedzaliman yang dilakukan seseorang terhadap orang lain, melampaui batas, dan menuntut lebih hak lainnya. Al-Qurtubi  mengutip dari Ibn Abbas dalam pandangannya terhadap makna al-Baghyu yakni,

Artinya: Tindakan al-Bagyu mereka maksudnya tuntunan mereka akan suatu kedudukan setelah mereka memiliki kedudukan (sebelumnya). Dan dikatakan, (maksudnya) keinginan yang jika diberikan kepada mereka sesuatu yang banyak, mereka menginginkan lagi yang lebih banyak dari itu.

Kesimpulan dari ketiga penafsiran tersebut adalah sebagai berikut :

1. Menyerang dan melakukan penganiayaan

2. Menuntut lebih dan melampaui batas serta tidak mau menerima apa yang telah ditetapkan dalam hukum Allah

Makar merupakan salah satu contoh dari tindakan pemberontakan, sehingga termasuk ke dalam jarimah hudud. 

Contoh kasus makar yang terdapat di Indonesia :

Terjadinya tindakan makar saat sedang berlangsungnya aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu, Jakarta, Jum'at (10/5), tindakan ini dilakukan oleh Hermawan Susanto (HS). Dilihat dari video yang beredar, HS mengancam pembunuhan terhadap Presiden Jokowi dengan mengucap 

"Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah."

Melakukan tindakan pemberontakan itu, HS ditangkap pihak kepolisian dan terjerat pasal makar serta terancam hukuman mati.

"Dijerat Pasal 104 KUHP ya. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun," Ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, pada Minggu (12/5).

Bunyi Pasal 104 KUHP yakni :

"Makar dengan maksud membunuh, atau merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."

Selain Pasal 104 Kuhp, HS juga dikenakan UU informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun