3. Makar untuk menggulingkan pemerintah (Pasal 107 KUHP).
Jarimah Al-Baghyu dalam Hukum Pidana Islam atau Fiqih Jinayah
Perbuatan al-baghyu atau pemberontakan menurut fiqih jinayah merupakan bagian dari jarimah hudud, karena dalam Al-Quran dan Hadist telah mengatur jenis dan sanksinya secara tegas. Dasar hukumnya diatur dalam QS Al-Hujurat ayat 9, yang berbunyi :
artinya :
"Dan apabila ada dua golongan orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil."
Menurut Ibnu Jarir at-Tabari menjelaskan bahwa al-Baghyu merupakan menuntut sesuatu lebih dan melampaui batas. Beliau, memandang Surah Al-Hujurat Ayat 9 dengan pengertian bahwa jika terdapat dua kelompok yang saling memberontak lebih baik mendamaikan keduanya, dengan menyeru keduanya terhadap hukum dari kitabullah, dan kedua kelompok tersebut wajib mematuhi ketetapan hukum yang terdapat pada kitabullah itu. Menurut Ibnu Jarir, memerangi kelompok yang Bughat termasuk menghindari dalam hal terjadinya makar.Â
Pendapat tersebut didasarkan oleh Ibnu Jarir pada riwayat-riwayat tafsirannya terutama tentang sebab diturunkannya Surah Al-Hujurat ayat 9. Dapat disimpulkan bahwa Bughat adalah mereka yang melampaui batas dan tidak mau menerima perihal yang telah ditetapkan dalam hukum Allah.
Berbeda dengan al-Qurtubi mengenai pandangannya terhadap Baghat, menurutnya Baghat yakni sikap sombong dan perbuatan yang menyebabkan kerusakan. Selain itu, beliau juga mendefinisikan Baghat sebagai tindak kedzaliman yang dilakukan seseorang terhadap orang lain, melampaui batas, dan menuntut lebih hak lainnya. Al-Qurtubi  mengutip dari Ibn Abbas dalam pandangannya terhadap makna al-Baghyu yakni,
Artinya: Tindakan al-Bagyu mereka maksudnya tuntunan mereka akan suatu kedudukan setelah mereka memiliki kedudukan (sebelumnya). Dan dikatakan, (maksudnya) keinginan yang jika diberikan kepada mereka sesuatu yang banyak, mereka menginginkan lagi yang lebih banyak dari itu.
Kesimpulan dari ketiga penafsiran tersebut adalah sebagai berikut :
1. Menyerang dan melakukan penganiayaan
2. Menuntut lebih dan melampaui batas serta tidak mau menerima apa yang telah ditetapkan dalam hukum Allah