Mohon tunggu...
Mis Yani
Mis Yani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

On progress HUKUM UIN KHAS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Kendaraann yang Menghalangi Jalannya Ambulans yang Sedang Berbunyi Bisa Dikenai Pidana?

13 Juni 2022   08:50 Diperbarui: 13 Juni 2022   09:06 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  2. Perampasan barang - barang tertentu 

  3. Pengumuman putusan hakim 

Pasal 63 ayat 1 ini mengatur mengenai bentuk perbarengan tindak pidana yang disebut  perbarengan peraturan  ( eendaadse samenloop , concursus  idealis ). Pasal 63 ayat 1 menetukan bahwa yang dikenakan pada terdakwa hanya salah satu saja di antara beberapa aturan pidana tersebut . 

Dalam membandingkan pasal 287 ayat 4 undang - undang nomor 22 tahun 2009 dengan pasal 493 kuhp , keduannya mengancamkan pidana kurungan yang sama , yaitu kurungan paling lama 1 bulan   akan terapi pidana denda dalam pasal 493 kuhp lebih berat yaitu pidana denda paling banyaj Rp . 1.500.000,00  . Sedangkan pidana denda pasal 287 ayat 4 undang - undang nomor 22 tahun 2009 hanya paling banyak Rp . 250 .000,00 jadi pasal 493 kuhp memiliki pidana pokok yang lebih berat .

     

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun