2. Perampasan barang - barang tertentuÂ
 3. Pengumuman putusan hakimÂ
Pasal 63 ayat 1 ini mengatur mengenai bentuk perbarengan tindak pidana yang disebut  perbarengan peraturan  ( eendaadse samenloop , concursus  idealis ). Pasal 63 ayat 1 menetukan bahwa yang dikenakan pada terdakwa hanya salah satu saja di antara beberapa aturan pidana tersebut .Â
Dalam membandingkan pasal 287 ayat 4 undang - undang nomor 22 tahun 2009 dengan pasal 493 kuhp , keduannya mengancamkan pidana kurungan yang sama , yaitu kurungan paling lama 1 bulan  akan terapi pidana denda dalam pasal 493 kuhp lebih berat yaitu pidana denda paling banyaj Rp . 1.500.000,00  . Sedangkan pidana denda pasal 287 ayat 4 undang - undang nomor 22 tahun 2009 hanya paling banyak Rp . 250 .000,00 jadi pasal 493 kuhp memiliki pidana pokok yang lebih berat .
  Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H