Mohon tunggu...
Mis Yani
Mis Yani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

On progress HUKUM UIN KHAS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Kendaraann yang Menghalangi Jalannya Ambulans yang Sedang Berbunyi Bisa Dikenai Pidana?

13 Juni 2022   08:50 Diperbarui: 13 Juni 2022   09:06 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 3.  Yang melanggar ketentuan mengenai  penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat pengertian dengan bunyi  dan sinar sebagaimana  dimaksud dalam pasal 59 pasal 106 ayat 4 huruf f , atau pasal 134 . Perbuatan mengemudikan bermotor di jalan itu sendiri  bukan merupakan tindak pidana  tetapi perbuatan pengemudi itu nanti akan diancam pidana karena melanggar ketentuan mengenai penggunaan hak utama bagi kendaraan bermotor .

 C. Perbuatan orang perseseorangan yang menghalangi  ambulans yang mengangkut orang sakit merupakan satu perbuatan yang melanggar beberapa peraturan pidana yaitu bentuk perbarengan yang dalam bahasa belanda disebut eendaadse samenloop atau dalam bahasa latin concurse idealis , yang  sering diterjemahkan ke bahasa indonesia sebagai perbarengan peraturan .

Menurut pasal 63 ayat 1 kuhp , jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana , maka dikenakan hanya salah satu di antara aturan - aturan  itu ; jika berbeda - beda , yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat . Jenis - jenis pidana menurut pasal 10 kuhp terdiri atas : 

a. Pidana pokok

    1. Pidana mati 

    2. Pidana penjara

    3. Pidana kurungan 

    4. Pidana denda 

    5. Pidana tutupan 

b. Pidana tambahan

  1. Pencabutan hak - hak tertentu 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun