PendahuluanÂ
Tujuan penelitian hal ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peraturan perbuatan menghalangi ambulans yang mengangkut orang sakit dilihat dari sudut Undang - undang nomor 22 tahun 2009 tentang terkait lalu lintas dan angkutan jalan , dan  kuhp dan bagaimana pengenaan pidana terhadap perbuatan menghalangi ambulans ysng mengangkut orang sakit , di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan : bagaimana  pengaturan perbuatan menghalangi ambulans yang mengangkut orang sakit dari sudut  undang - undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yaitu perbuatan seperti itu merupakan pelanggaran terhadap hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar ( sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 , pasal 106 ayat 4 huruf f, atau pasal 134) dan diancam pidana dalam pasal pidana dalam pasal 287 ayat 4 , sedangkan dari sudut kuhp merupakan perbuatan secara melawan hukum di jalan umum mengikuti orang lain secara menggangu yang diancam pidana dalam  pasal 493.
A. Pengaturan perbuatan menghalangi ambulans  dari sudut undang - undang nomor 22 tahun 2009 dan kuhpÂ
Pengemudi kendaraan , selain ada yang patuh pada peraturan lalu lintas juga ada yang mengabaikan peraturan lalu lintas . Merupakan kenyataan ada saja pengemudi kendaraan yang melakukan perbuatan  seperti dengan sengaja tidak memberi  kepada ambulans yang diketahui mengangkut orang sakit . Terhadap perbuatan seperti ini sebenarnya tersedia anvaman pidana dalam undnag - undang lalu lintas dan angkutan jalan dan juga dalam kuhp .
B. Ketentuan dalam undang - undang nomor 22 tahun 2009Â
Pasal287 ayat 4 undang - undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas danangkutan jalan menentukan bahwa , setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jaln yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dab sibar sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 pasal 106 ayat 4 huruf f atau pasal 134 dipidana dan debgan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 .Â
 Ketentuan ini mengancam pidana kurungan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00  terhadap :Â
1. Setiap orangÂ
Pasal 1 undang - undang nomor 27 tahun  2009 tidak memberi difinisi atau batasan tentang apa yang dimaksud dengan " setiap orang ", tetapi sehubungan dengan kata - kata yang mengemudikan kendaraan bermotor , jelas bahwa setiap orang itu adalah manusia sebab hanya manusia yang dapat mengemudikan kendaraan bermotor sedangkan korporasi atau badan hukum  tidak dapat secara fisik mengemudikan kendaraan bermotor .Â
2. Â Orang yang mengemudikan jalan bermotor
Kendaraan , mencangkup kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor . Pasal 287 ayat 4 ini membatasi pada kendaraan bermotor ,yaitu digerakkan oleh kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel ( pasal 1 - 8 ) . Kendaraan bermotor  ini dikelompokkan berdasarkan jenis  : sepeda motor , mobil penumpang , mobil bus , mobil barang dan kendaraan khusus  dalam pasal 47 ayat 2 .